KANIGARAN, Radar Bromo – Kondisi keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Bayuangga Kota Probolinggo sedang kritis. Saat ini, kas PUDAM hanya tersisa sekitar Rp 1 miliar.
Komisi II DPRD Kota Probolinggo pun menyayangkan hal itu. Sebab, kondisi itu baru diketahui setelah PUDAM menyetorkan dana cadangan sebesar Rp 3,5 miliar ke rekening deposit.
PUDAM bahkan baru membuat rekening deposit tahun ini. Padahal seharusnya, rekening deposit sudah dibuat sejak tahun 2022.
“Bahkan, dana cadangan sebesar Rp 3,5 miliar itu baru disetorkan ke rekening deposit setelah ada temuan dari Inspektorat saat melakukan audit,” terang Ketua Komisi II Riyadlus Sholihin Firdaus.
Komisi II sendiri secara khusus membahas temuan Inspektorat saat audit laporan keuangan 2024 PUDAM Bayuangga dalam rapat dengar pendapat (RDP) Senin (13/10).
Dari audit itu, diketahui bahwa kondisi keuangan PUDAM kritis setelah menyetor dana cadangan ke rekening deposit.
“Pertanyaannya, kenapa masalah ini baru muncul saat ini? Karena itu, kami mempertemukan Inspektorat, BPPKAD, Bagian Perekonomian, dan PUDAM Bayuangga untuk membahas masalah,” katanya.
Hasilnya diketahui, ada kerancuan persepsi tentang sajian laporan keuangan PUDAM. Terutama laporan keuangan tentang dana cadangan.
”Ternyata konsep dana cadangan tidak cukup dipahami dengan baik oleh manajemen PUDAM Bayuangga. Sehingga menjadi temuan Inspektorat dan berpengaruh pada laporan keuangan secara umum,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.
Riyad (panggilannya) menjelaskan, sejak tahun 2021 ada aturan yang mengharuskan PUDAM Bayuangga punya dana cadangan.
Aturan ini berlaku sejak 2022, artinya dana cadangan itu harus direalisasikan sejak tahun 2022.
Dana cadangan ini disisihkan secara berkala setiap tahun dari pendapatan atau laba PUDAM. Dana disimpan di rekening khusus yang disebut rekening deposit.
Dengan kata lain, dana cadangan merupakan bagian dari alokasi laba tahunan yang wajib direncanakan dan dicadangkan. Kemudian disimpan dalam akun terpisah (rekening dana cadangan).
“Dana cadangan ini tidak bisa digunakan sewaktu-waktu dan tidak boleh digunakan sembarangan. Penggunaannya harus disetujui oleh kuasa pemilik modal atau KPM. Dalam hal ini Wali Kota,” terang Riyad.
Faktanya, PUDAM tidak membuat rekening dana cadangan. Sebab, ada pemahaman bahwa dana cadangan hanya dimasukkan dalam catatan saja.
Yaitu, catatan dana cadangan. Tidak ada rekening khusus untuk menyimpan dana cadangan.
Kondisi ini jadi temuan Inspektorat saat audit laporan keuangan PUDAM tahun 2024. Inspektorat lantas merekomendasikan agar PUDAM Bayuangga menyetor dana cadangan.
Sesuai aturan yang ada, besarnya 25 persen dari laba perusahaan setiap tahun. Sesuai aturan juga, dana cadangan disetorkan ke rekening khusus atau akun terpisah.
“Setelah menyetorkan dana cadangan itu, baru diketahui kondisi keuangan PUDAM kritis. Kas perusahaan hanya tersisa Rp 1 Miliar,” katanya.
Tidak hanya itu. Bahkan, PUDAM Bayuangga baru menyetorkan PAD 2025 ke kas daerah pekan lalu. Besarnya Rp 650 juta. PAD ini merupakan bagi hasil keuntungan tahun 2024.
Seharusnya, kas perusahaan minimal tersisa Rp 1,2 miliar untuk operasional. Baru bisa dinyatakan posisi keuangan dalam kondisi sehat.
Riyad menyebut, kondisi keuangan PUDAM yang kritis menjadi tantangan tersendiri bagi manajemen supaya lebih kreatif. Terutama menagih piutang pada masyarakat atau pelanggan.
”PUDAM harus lebih kreatif menarik piutang, terutama piutang lama untuk menjadi kas. Supaya, PUDAM tetap bisa beroperasional dan kondisi sehat,” terangnya.
Sementara itu, Direktur PUDAM Bayuangga Kota Probolinggo Sofia Indra Jalal saat dikonfirmasi membenarkan keuangan PUDAM Bayuangga tengah kritis. Kondisi itu terjadi akibat kesalahpahaman tentang aturan laporan keuangan dana cadangan.
Namun yang pasti, pihaknya sudah menyetorkan dana cadangan ke rekening deposit sesuai hasil audit dari Inspektorat. Bahkan, juga sudah menyetor PAD.
”Kami sudah setor PAD tahun 2025 juga ke kas daerah sebesar Rp 650 juta. Sedangkan untuk keberlangsungan operasional PUDAM, kami terus berupaya maksimalkan penagihan piutang pelanggan atau masyarakat,” terangnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi