Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ansor Kota Probolinggo Dukung Aturan Pajak Hiburan dalam Perubahan atas Perda PDRD

Arif Mashudi • Senin, 13 Oktober 2025 | 22:30 WIB

 

Logo Ansor
Logo Ansor

KANIGARAN, Radar Bromo– Saat PCNU dan MUI Kota Probolinggo menolak Perubahan atas Perda Nomor 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), PC GP Ansor Kota Probolinggo bersikap berbeda.

Ansor menegaskan dukungannya terhadap perda yang menambahkan klausul tentang pajak hiburan itu.

Pertimbangannya jelas. Karena rekomendasi Dirjen Kemenkeu (Kementerian Keuangan) mengharuskan agar perda tersebut mencantumkan atau mengatur tentang pajak hiburan.

Mulai jenis hiburannya, hingga besarnya pajak yang dibebankan pada objek pajak. 

Ketua PC GP Ansor Kota Probolinggo Salamul Huda menegaskan, Perubahan atas Perda Nomor 4/2023 tentang PDRD sudah benar. Sebab, perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah itu harus mengacu pada aturan di atasnya.

Salah satunya, mencantumkan klausul tentang pajak hiburan sesuai dengan UU Nomor 1/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2023. Bahkan ada surat rekomendasi khusus dari Dirjen Kemenkeu untuk Pemkot Probolinggo agar mencantumkan materi pajak hiburan dalam perda dimaksud.

 “Kami sudah mengkaji dan mempelajari Perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Materi tentang pajak hiburan juga dicantumkan karena adanya undang-undang serta peraturan pemerintah yang mengatur di atasnya. Juga mengacu pada surat rekomendasi dari Dirjen Kemenkeu," terangnya.

Meski demikian, kata Salamul, pembahasan Perubahan atas Perda Nomor 4/2023 seharusnya melibatkan pihak eksternal atau masyarakat.

Sehingga, produk yang dihasilkan mendapat masukan dan pertimbangan yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat.

Di sisi lain, melibatkan pihak eksternal sekaligus jadi media untuk menyampaikan dan menjelaskan dasar dan pertimbangan pembahasan perubahan perda tersebut.

Sehingga, saat perubahan perda tersebut ditetapkan, tidak menimbulkan polemik atau reaksi dari masyarakat yang memandang dari satu sisi.

“Ruang demokrasi harus terbuka, tidak satu arah. DPRD merupakan wakil rakyat yang harus selalu ingat tentang pentingnya mengajak stakeholders dalam perumusan keputusan yang berurusan dengan publik. Apalagi ada kaitannya dengan keagamaan dan lain sebagainya,” katanya.

Ketua Pansus II DPRD Kota Probolinggo Riyadlus Sholihin Firdaus mengatakan, Perubahan atas Perda tentang PDRD memang harus menambahkan klausul tentang pajak hiburan.

Itu sesuai dengan UU Nomor 1/2023 dan surat rekomendasi dari Dirjen Kemenkeu.

“Karena itu, pajak hiburan ditetapkan cukup besar yaitu 60 persen. Kami terbuka dan menerima semua masukan dari manapun. Hanya saja, materi pajak hiburan memang harus ditambahkan karena ada rekomendasi dari pemerintah pusat,” tegasnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#hiburan #pajak #ansor #Kota Probolinggo #objek pajak #perda #PDRD