Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Perkara PT DABN Probolinggo Naik ke Penyidikan, Kejati Periksa 20 Saksi

Inneke Agustin • Senin, 13 Oktober 2025 | 04:43 WIB
SELIDIKI KASUS: Kajati Jatim Kuntadi (tengah) memaparkan hasil penyidikan sementara atas dugaan korupsi terhadap PT DABN kemarin di Kantor Kejati Jatim.
SELIDIKI KASUS: Kajati Jatim Kuntadi (tengah) memaparkan hasil penyidikan sementara atas dugaan korupsi terhadap PT DABN kemarin di Kantor Kejati Jatim.

PROBOLINGGO, Radar Bromo - Dugaan kasus korupsi yang menyeret PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo, terus bergulir.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, resmi meningkatkan status perkaranya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hingga Kamis (9/10), Kejati telah memeriksa 20 saksi terkait dugaan korupsi di PT DABN.

“Kami sudah mengumpulkan cukup alat bukti. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini,” ujar Kepala Kejati Jawa Timur Kuntadi, Kamis (9/10).

Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi sejak 2017-2025. Berdasarkan bukti yang dikantongi, penyidik meyakini telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Proses penyelidikan telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, penyidikan akan dilakukan secepat mungkin untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.

Meski proses hukum tengah berjalan, Kejati memastikan kegiatan operasional di Pelabuhan Tanjung Tembaga, tetap berlangsung seperti biasa.

Karena itu, Kejati Jatim bersama KSOP Tanjung Tembaga Probolinggo dan PT Petrogas Jatim Utama (PJU) -induk perusahaan dari PT DABN-, menandatangani perjanjian kerja sama.

“Langkah ini untuk memastikan pelayanan jasa kepelabuhan tetap berjalan normal dan tidak terganggu,” ujar Kuntadi.

Ia menambahkan, pada tahap penyelidikan sempat muncul kekhawatiran di kalangan pegawai terkait kelangsungan operasional pelabuhan.

Karena itu, melalui kontrak kerja sama ini, Kejati menegaskan bahwa aktivitas layanan kepelabuhan tetap aman.

Selain menurunkan tim dari Bidang Pidana, Kejati Jatim juga mengerahkan tim dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan pendampingan perbaikan tata kelola.

“Kami juga melakukan pendampingan dalam rangka memperbaiki tata kelola BUMD, agar kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya.

Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo Herdiawan Prayudhi mengatakan, pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan.

“Kami hanya mendapatkan informasi sekilas. Untuk detailnya, masih menunggu laporan resmi dari Kejati,” ujarnya.

Manager Operasional PT DABN Probolinggo Candra Kurniawan, mengaku juga belum memantau perkembangan kasus tersebut. Termasuk isu mengenai pengalihan pengelolaan pelabuhan ke Pemprov Jawa Timur.

“Kami belum bisa memastikan soal itu. Namun, sejauh ini kegiatan di pelabuhan masih berjalan normal,” ujarnya.

Humas KSOP Kelas IV Probolinggo Hendra Yulis Priyanto mengaku, tidak mengetahui secara pasti asal instansi dari 20 saksi yang telah diperiksa Kejati. “Kemungkinan besar berasal dari DABN, KSOP, PJU, dan Pemprov Jatim,” katanya.

Terkait penandatanganan perjanjian kerja sama, Hendra mengatakan, hal tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan.

“Ini bentuk pengawasan, karena rekening milik PT DABN saat ini diblokir. Jadi, kerja sama dilakukan agar operasional pelabuhan tidak terhenti,” ujarnya. (gus/rud)

Editor : Ronald Fernando
#kejati #dabn #penyidikan #Kota Probolinggo #kejari #korupsi