Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sebulan Amankan 10.060 Batang Rokok Ilegal di Probolinggo dan Lumajang

Inneke Agustin • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 20:41 WIB
Petugas KPPBC TMP C Probolinggo bersama Satpol PP Kota Probolinggo saat menertibkan rokok ilegal.
Petugas KPPBC TMP C Probolinggo bersama Satpol PP Kota Probolinggo saat menertibkan rokok ilegal.

PROBOLINGGO, Radar Bromo -Puluhan ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo.

Ribuan batang rokok itu merupakan hasil penindakan selama bulan September di tiga wilayah: Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.

Humas KPPBC TMP C Probolinggo Arif Jaya mengungkapkan, selama sebulan penindakan, petugas menyita total 10.060 batang rokok tanpa cukai.

Terdiri atas rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek.

 “Seluruh barang bukti tersebut kami amankan karena melanggar ketentuan di bidang cukai. Kini telah ditetapkan sebagai barang kena cukai hasil penindakan dan dikuasai negara,” ujar Arif.

Kini, seluruh rokok ilegal itu disimpan di tempat penimbunan pabean KPPBC TMP C Probolinggo.

Namun, Bea Cukai masih memberi kesempatan kepada pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban cukai atas barang tersebut.

“Paling lama 14 hari sejak ditetapkannya barang tersebut sebagai barang yang dikuasai negara. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada penyelesaian kewajiban cukainya, maka barang-barang tersebut akan ditetapkan menjadi barang milik negara,” tegas Arif. (gus/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#rokok ilegal #september #lumajang #probolinggo