MAYANGAN, Radar Bromo-Pro-kontra penambahan klausul pajak hiburan dalam Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PRDB) mendapat tanggapan dari Pemkot Probolinggo.
Kabag Hukum pada Setda Kota Probolinggo, Aditya Ramadhan Lawado menegaskan, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) membahas tentang pajak dan retribusi.
Sementara pendirian atau usaha tempat hiburan diatur dalam perda yang berbeda.
Yaitu, Perda Nomor 9/ 2015 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan.
Pada Bab VIII perda ini disebutkan tentang Usaha Tempat Hiburan Yang Dilarang.
“Disebutkan dalam pasal 16, ada tiga jenis usaha tempat hiburan yang dilarang. Yaitu, diskotek, klab malam, dan panti pijat. Sedangkan tempat hiburan karaoke memang tidak diatur dalam Perda tersebut,” terangnya.
Meski demikian, kemudian dikeluarkan Perwali Nomor 44/2021 dan Perwali Nomor 37/Tahun 2023.
Pada perwali ini diatur jelas tentang pelayanan perizinan tempat hiburan tersebut.
Diatur juga bahwa Pemerintah Daerah berwenang melakukan tindakan atas kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan kerawanan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Perwali Nomor 37 tahun 2023 menyebutkan juga, kepala daerah memiliki wewenang melakukan tindakan berupa penutupan atau penyegelan tempat usaha yang berpotensi menimbulkan kerawanan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Sehingga, usaha tempat hiburan yang dianggap berpotensi menimbulkan kerawanan ketentraman, dapat ditutup dan disegel oleh kepala daerah sesuai Perwali tersebut,” tegasnya.
Sampai saat ini, Perda Nomor 9/ 2015 tentang Penataan, Pengawasan Dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan dan dua perwali itu masih berlaku. Tidak ada yang dicabut atau diubah.
Wali Kota Probolinggo bahkan menegaskan, Pemkot Probolinggo tidak memiliki urgensi untuk mengubah Perda Nomor 9/2015.
Juga tidak memiliki urgensi untuk mengubah dua Perwali yang ada sebagai turunan atas Perda Nomor 9/2015.
“Perda Nomor 9 Tahun 2015 tersebut dirasa belum ada urgensi untuk diubah. Demikian juga perwalinya. Sehingga, perda yang mengatur izin tempat hiburan dan perwalinya tetap menggunakan aturan sebelumnya,” terangnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi