KRAKSAAN, Radar Bromo –Warga Desa Kedungsupit, Wonomerto, resah karena desanya tak lagi punya kantor. Mereka pun mendatangi Kantor Bupati Probolinggo, Jumat (3/10).
Bersama Kades Kedungsupit Herman, mereka menuntut kejelasan pembangunan kantor desa.
Kedatangan mereka diterima sejumlah pejabat Pemkab Probolinggo di lantai 4 kantor Bupati, sekitar pukul 08.15.
Ada perwakilan Dinas PMD, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Bagian Hukum, dan Dinas Kominfo.
Kades Kedungsupit Herman mengaku, pihaknya sudah dua tahun menunggu kepastian tentang tanah untuk pembangunan kantor desa yang baru.
Namun, hingga kini proses tukar guling aset desa dengan lahan pengganti tidak kunjung terealisasi.
“Sudah dua tahun lebih proses ini berjalan. Semua unsur desa, mulai BPD, RT, RW, tokoh masyarakat, sudah menyetujui. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian. Makanya kami datang untuk menanyakan hasilnya,” tegas Herman.
Menurutnya, tidak adanya kantor desa sangat menyulitkan pelayanan. Aparat desa terpaksa menjalankan pemerintahan tanpa kantor.
“Kadang pelayanan dilakukan di rumah, di jalan, bahkan menumpang di masjid. Bayangkan, warga saya ada 1.800 orang. Masa harus dilayani tanpa kantor resmi?” katanya.
Warga Kedungsupit sendiri berharap pemkab kabupaten memberi solusi cepat. Sehingga, rakyat tidak kebingungan.
“Kami tidak minta uang, hanya tanah untuk kantor desa. Itu untuk rakyat, bukan untuk pribadi. Kalau alasan pemerintah karena terbentur anggaran Rp 700 juta dan tidak masuk perencanaan, ya tolong carikan solusi,” tegas Herman dengan nada kecewa.
Meski kecewa, Herman tetap menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemkab Probolinggo yang sudah menampung aspirasi.
“Harapan saya, di bawah kepemimpinan Gus Haris sebagai bupati Probolinggo, rakyat Kedungsupit bisa mendapat haknya. Kami hanya minta ruang yang layak untuk pelayanan,” pungkasnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Probolinggo Hari Kriswanto menegaskan, masalah ini ada setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi.
Isinya, melarang pengadaan barang dan pembelian aset, termasuk tanah, yang tidak masuk dalam perencanaan sebelumnya.
“Masalah ini bermula dari proses tukar guling yang macet. Akhirnya muncul usulan pembelian tanah senilai Rp 700 juta untuk kantor Desa Kedungsupit. Tapi setelah dievaluasi, KPK menilai hal itu tidak bisa dilakukan karena tidak tercantum dalam perencanaan RKPD sebelumnya,” jelas Hari.
Menurutnya, larangan KPK ini membuat pemkab tidak bisa memproses pembelian lahan kantor desa.
“Kami harus berhati-hati karena kalau dipaksakan bisa jadi temuan. Maka dari itu, kami masih mencari jalan lain agar Desa Kedungsupit tetap mendapat kantor,” tegasnya.
Hari menyebut, solusi bisa diupayakan lewat perencanaan perubahan di tahun berikutnya.
“Kalau sekarang sudah tidak mungkin karena sudah di luar tahapan. Tapi untuk tahun depan, peluangnya masih bisa dibuka lewat DPRD,” terangnya.
Dia menegaskan, pemkab tidak menutup mata atas kesulitan warga Kedungsupit.
“Kami memahami betul bagaimana pelayanan di desa itu berjalan tanpa kantor. Tapi aturan tetap harus dijalankan. Kami akan berusaha mencari solusi agar ada kepastian bagi warga,” ujar Hari.
Karena itu, ia meminta warga bersabar dan tidak salah paham. “Ini bukan soal tidak mau, tapi memang ada regulasi yang harus ditaati,” terangnya.
“Kalau dilanggar, justru bisa berdampak hukum. Yang jelas, pemkab tidak tinggal diam. Kami akan berikhtiar agar tahun depan ada titik terang,” imbuhnya. (mu/hn)
Editor : Muhammad Fahmi