Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Setelah Tutup Tempat Karaoke di Pabean Dringu, Satpol PP Awasi Lokasi dan Minta Masyarakat Ikut Mengecek Jika Buka Lagi

Achmad Arianto • Jumat, 3 Oktober 2025 | 18:55 WIB
SUDAH DITUTUP: Satpol-PP Kabupaten Probolinggo di lokasi tempat karaoke yang tak berizin di Desa Pabean, Dringu.
SUDAH DITUTUP: Satpol-PP Kabupaten Probolinggo di lokasi tempat karaoke yang tak berizin di Desa Pabean, Dringu.

DRINGU, Radar Bromo - Penutupan tempat karaoke yang telah diadukan masyarakat dan tak memiliki izin beroperasi menjadi atensi Satpol-PP Kabupaten Probolinggo.

Setelah tempat usaha yang berlokasi di Desa Pabean, Dringu itu ditutup, apparat penegak perda melakukan pengawasan dan meminta masyarakat ikut ,emgawasi.

Kasatpol PP Sugeng Wiyanto mengatakan, tempat karaoke yang telah disegel petugas, berpotensi dibuka kembali secara paksa.

Untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi, petugas akan melakukan pengawasan rutin.

Petugas sewaktu-waktu akan melakukan pengecekan kondisi tempat karaoke yang telah disegel.

“Selama masih disegel pengawasan dan pengecekan akan kami lakukan. Kami juga berharap pada masyarakat agar turut melakukan pengawasan dan melaporkan jika ada pelanggaran,” ucapnya.

Sugeng mengatakan bahwa penyegelan dan penutupan tempat karaoke tersebut bersifat sementara.

Tempat karaoke dapat kembali beroperasi jika perizinan telah dilengkapi oleh pemiliknya.

Jika perizinan tersebut telah selesai, maka petugas akan segera membuka segel. Walaupun demikian pengawasan tetap dilakukan agar tempat hiburan tersebut tidak disalahgunakan.

“Sepanjang perizinan tempat karaoke lengkap, maka bisa dibuka kembali,” tuturnya.

Sugeng menambahkan peranan masyarakat dalam melakukan pengawasan tempat hiburan karaoke sangatlah penting.

Sebab warga sekitar tempat karaoke memperoleh dampak langsung dari beroperasinya tempat hiburan tersebut.  Bukan hanya itu juga mengetahui aktivitas sebenarnya yang di dalam tempat karaoke tersebut.

Untuk melindungi dan menjaga kondisifitas lingkungan maka tempat karaoke harus memiliki izin.

Jika semuanya sudah sesuai dengan prosedur dan izin resmi, maka keberadaannya akan dilindungi.

Sementara bagi yang melanggar, terlebih lagi menimbulkan keresahan masyarakat sekitar maka akan ditindak sesuai prosedur. Mulai dari pembinaan sampai penyegelan.

“Perizinan ini bukan sekedar himbauan tetapi wajib dipenuhi oleh pemilik karaoke selama menjalankan usahanya,” pungkasnya. (ar/fun)

Editor : Fahreza Nuraga
#Pabean #tempat karaoke #satpol pp #dringu #probolinggo