Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tak Berizin, Tiga Tempat Karaoke di Pabean Dringu Probolinggo Ini Ditutup

Achmad Arianto • Kamis, 2 Oktober 2025 | 01:37 WIB

 

Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat menutup salah satu tempat karaoke di Desa Pabean, Dringu, Probolinggo, Rabu siang (10/1).
Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat menutup salah satu tempat karaoke di Desa Pabean, Dringu, Probolinggo, Rabu siang (10/1).

DRINGU, Radar Bromo–Keberadaan tempat karaoke tak berizin di Desa Pabean Dringu, Kabupaten Probolinggo kerap dikeluhkan warga setempat.

Rabu (1/10) siang, Satpol PP setempat akhirnya menutup tempat karaoke di Desa Pabean, Dringu, itu lantaran tak memiliki izin beroperasi.

Penutupan tempat karaoke tersebut dilakukan setelah melalui proses panjang.

Bermula saat petugas mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa keberadaan tempat karaoke itu mengganggu warga sekitar. Warga khawatir tempat hiburan tersebut dapat disalahgunakan.

Satpol PP lantas melakukan pengawasan dan mengecek izin operasi tempat karaoke itu. Rupanya, tempat hiburan tersebut belum memiliki izin beroperasi.

“Kami mendapatkan dumas (pengaduan masyarakat, Red). Lalu ditindaklanjuti dengan pengawasan dan pengecekan izin. Rupanya belum ada,” kata Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto.

Petugas kemudian melakukan pembinaan dan meminta pemilik tempat karaoke untuk segera melengkapi perizinan yang dibutuhkan.

Namun, setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan, perizinan tak kunjung dipenuhi.

Petugas pun menerbitkan surat peringatan pertama, lalu surat peringatan kedua dan ketiga agar perizinan segera dilengkapi. Sayangnya surat peringatan tersebut tak dihiraukan.

Hingga akhirnya Satpol PP melakukan tindakan tegas dengan menyegel dan menutup tiga tempat karaoke tersebut.

Penutupan ini juga didampingi oleh jajaran samping mulai dari Polsek, TNI, Pemerintah Kecamatan Dringu, Pemerintah Desa Pabean, dan instansi terkait lainnya.

“Semuanya sudah sesuai prosedur. Pembinaan sudah kami laksanakan. Bahkan, sudah kami SP1 sampai SP3, tetapi tidak diindahkan. Akhirnya kami segel,” terangnya.

Kepala Desa Pabean Sulistiono mengatakan, penutupan tempat karaoke tersebut merupakan tindakan tegas dari Pemkab Probolinggo. Sebab, tempat usaha tersebut belum memiliki perizinan yang dibutuhkan.

“Tempat karaoke ditutup Satpol PP karena tidak memiliki izin. Kami hanya mendampingi karena lokasinya di Desa Pabean,” ujarnya singkat saat ditemui setelah penutupan tempat karaoke. (ar/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#Pabean #tempat karaoke #dringu #probolinggo