Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kejari Eksekusi Denda Rp 100 Juta Terpidana Korupsi DAK Kota Probolinggo Sugeng Wijaya  

Arif Mashudi • Minggu, 28 September 2025 | 19:22 WIB

 

 

Ilustrasi
Ilustrasi

KANIGARAN, Radar Bromo – Setelah mengeksekusi penahanan Sugeng Wijaya pada 2 Juli 2025, Kejari Kota Probolinggo juga mengeksekusi pidana denda yang ditetapkan untuk Sugeng. Besarnya Rp 100 Juta.

Eksekusi pidana denda untuk kasus korupsi pengadaan mebeler DAK 2009 Kota Probolinggo itu dilakukan Jumat (26/9). Keluarga Sugeng yang menyerahkan uang denda itu ke kantor Kejari Kota Probolinggo.

Kepala Kejari Kota Probolinggo, Dodik Hermawan melalui Kasi Intel Herdiawan Prayudhi mengatakan, pihaknya sudah mengeksekusi dan menerima pembayaran denda dan biaya perkara dari terpidana Sugeng. Total nilainya Rp 100 Juta.

Selanjutnya, pembayaran uang denda itu langsung diserahkan ke Bendahara Penerima kejari Kota Probolinggo untuk disetorkan ke Kas Negara.

”Penerimaan denda dari terpidana Sugeng sesuai amar putusan. Terpidana dihukum pidana selama 2 tahun dan membayar uang denda Rp 100 juta. Jika tidak membayar denda, terpidana harus mengganti dengan hukuman 2 bulan kurungan,” terangnya.

Herdiawan menerangkan, sebelumnya pihaknya mengeksekusi penahanan terpidana Sugeng dengan menjemput ke rumahnya pada Juli 2025.

Eksekusi dilakukan setelah turun putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 2589 k/pid.sus/2018 tanggal 21 februari 2019.

Salinan putusan tersebut diterima oleh Kejari Kota Probolinggo pada 6 Februari 2025.

”Terpidana Sugeng Wijaya merupakan Direktur CV Wiec Internusa (konsultan pengawas) yang memenangkan lelang untuk proyek perencanaan dan pengawasan pengadaan mebeler DAK 2009,” terangnya.

Saat itu, CV Wiec Internusa memenangkan perencanaan dan pengawasan Paket IV Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Probolinggo yang terdiri dari 24 sekolah menengah dari 70 sekolah dasar penerima DAK. Namun, ternyata mebeler yang dikerjakan pihak ketiga tidak sesuai spesifikasi.

Penyedia mengerjakan mebeler dengan kualitas kayu jati kelas dua. Ciri-cirinya, kayu lebih dominan putih daripada warna merah. Selain itu, kayunya cenderung melengkung dan pembuatan mebeler tidak rapi.

Perbuatan korupsi para pihak ketiga ini terjadi antara lain karena terpidana Sugeng tidak melaksanakan tugasnya sebagai konsultan pengawas.

Padahal terpidana menerima pembayaran dari negara/daerah atas pekerjaan jasa konsultansi yang nilainya Rp 73.000.000. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp. 934.678.988.

”Terpidana tidak melakukan pengawasan atas hasil pekerjaan atau pengadaan mebeler. Terpidana selaku konsultan pengawas ikut menandatangani administrasi pencairan termin. Sehingga, pembayaran pengadaan mebeler kepada rekanan dapat dibayarkan,” ungkapnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#kejari kota probolinggo #eksekusi #Korupsi DAK #kas negara