Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sudah Di-Cover BPJS, Oknum Bidan di Kota Probolinggo Diduga Masih Pungut Biaya Persalinan

Arif Mashudi • Rabu, 24 September 2025 | 13:15 WIB

 

Suasana Rapat Dengar Pendapat pungutan oknum bidan pada pasien yang sudah ter-cover BPJS.
Suasana Rapat Dengar Pendapat pungutan oknum bidan pada pasien yang sudah ter-cover BPJS.

KANIGARAN, Radar Bromo– Pungutan liar (pungli) oleh oknum bidan diduga terjadi di Kota Probolinggo.

Dua orang bidan diduga menarik biaya persalinan pada pasiennya. Padahal, para pasien ini sudah menggunakan BPJS Kesehatan.

Dugaan pungli ini diungkap Jamkes Watch saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kota Probolinggo.

Hadir sejumlah pihak dalam RDP itu. Ada Dinkes-P2KB dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Kota Probolinggo. Lalu, Jamkes Watch, IBI Kota Probolinggo, dan BPJS Kesehatan.

RDP digelar setelah Jamkes Watch Probolinggo mengajukan permohonan RDP pada DPRD Kota Probolinggo.

Dalam RDP Senin (22/9) sore, Jamkes Watch menyebutkan, pasien yang ter-cover BPJS Kesehatan harus membayar Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta untuk biaya persalinan di bidan praktik mandiri tersebut. Padahal, pasien ini sudah menggunakan BPJS Kesehatan.

”Bidan itu dikenal masyarakat selalu mengutamakan persalinan normal bagus. Tapi kenapa masih narik biaya pada pasien yang jelas menggunakan BPJS Kesehatan,” kata Ketua Jamkes Watch Probolinggo Edi Suprapto saat ditemui seusai RDP di ruang Komisi III DPRD Kota Probolinggo.

Menurut Edi, pungutan untuk tindakan medis terhadap pasien melahirkan yang menggunakan BPJS Kesehatan, tidak bisa dibenarkan.

Kecuali pungutan tersebut digunakan untuk biaya peralatan nonmedis. Seperti pampers, baju bayi, atau lainnya.

Sedangkan penanganan medis yang sudah masuk klaim BPJS Kesehatan, tidak boleh dibebankan pada pasien.

”Karena itu, kami minta pada Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mencabut izin praktik pada oknum bidan yang masih menarik biaya pada pasien BPJS Kesehatan. Termasuk minta pada DPRD untuk melakukan pengawasan,” terangnya.

Saat ini, menurutnya, BPJS Kesehatan sudah mengambil keputusan tegas menyikapi kasus itu.

BPJS Kesehatan telah memutus kerja sama dengan dua oknum bidan praktik mandiri tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes-P2KB) Kota Probolinggo dr Nurul Hasanah Hidayati membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan, informasi tersebut diterima dari BPJS Kesehatan.

“Di Kota Probolinggo total ada sekitar 330 bidan. Sementara yang buka praktik mandiri hanya sekitar 23 bidan,” katanya.

Dari sekian banyak bidan yang praktik mandiri, menurutnya hanya dua oknum bidan yang dilaporkan menarik biaya di luar BPJS Kesehatan. Untuk itu, pihaknya akan lebih meningkatkan dan memperketat pengawasan.

”Dulu ada kasus serupa dan sudah diproses. Ke depan pengawasan terhadap 23 bidan mitra BPJS akan lebih diintensifkan,” terangnya.

Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Probolinggo Nyamiati menambahkan, pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan atau perlindungan terhadap dua oknum bidan tersebut.

Bahkan, kedua oknum bidan tersebut telah dinonaktifkan dan akan dilakukan evaluasi menyeluruh.

”Kami juga tidak pernah menyetujui penarikan biaya di luar BPJS kesehatan pada pasien yang melahirkan,” terangnya. 

Kasus tersebut menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kota Probolinggo.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Probolinggo Heri Poniman mengaku kaget karena ada oknum bidan yang menarik biaya cukup besar untuk persalinan. Padahal, pasien sudah di-cover BPJS Kesehatan.

“Tentunya, praktik dengan pungutan tersebut melanggar aturan dan sangat merugikan masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu. Kami mendorong tindakan tegas agar tidak terulang. Harus dicabut izin praktik mandiri oknum bidan tersebut,” tegasnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#bpjs #persalinan #dprd kota probolinggo #bidan #pungutan