Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Mie Gacoan Probolinggo Ajukan Keberatan, Minta Penutupan Sementara Dicabut, Ini Alasannya

Arif Mashudi • Rabu, 24 September 2025 | 13:05 WIB

TEMPAT PARKIR: Satpol PP Kota Probolinggo bersama tim gabungan meninjau renovasi lahan di belakang Resto Mie Gacoan yang akan dijadikan kantong parkir baru.
TEMPAT PARKIR: Satpol PP Kota Probolinggo bersama tim gabungan meninjau renovasi lahan di belakang Resto Mie Gacoan yang akan dijadikan kantong parkir baru.
 

KANIGARAN, Radar Bromo – Penutupan sementara aktivitas usaha Resto Mie Gacoan Probolinggo membuat ratusan karyawannya terancam diistirahatkan.

Karena pertimbangan itu, PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan Kota Probolinggo) mengajukan surat keberatan ke DPM-PTSP Kota Probolinggo.

Purnama Aditya, corporate communications manager PT Pesta Pora Abadi (PPA) mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke DPM-PTSP Kota Probolinggo.

Isinya yaitu pengajuan keberatan atas Surat Keputusan (SK) Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Mie Gacoan Kota Probolinggo.

Alasannya, manajemen Mie Gacoan sudah menyampaikan update tentang proses pengurusan izin Andalalin (andalisis dampak lalu lintas) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Resto Mie Gacoan. Namun, memang butuh waktu sampai izin itu selesai diurus.

”PT PPA telah menunjukkan itikad baik dan upaya nyata dalam memenuhi persyaratan perizinan yang diperlukan. Kami bahkan sudah menyampaikan tentang update pengurusan izin itu,” katanya.

Aditya menerangkan, pengurusan semua perizinan sudah dimulai pada tanggal 3 September.

Mulai dari penunjukan konsultan untuk mengurus perizinan SLF, hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Bahkan, pihaknya sudah menyampaikan opsi khusus apabila diharuskan menggunakan halaman Museum Probolinggo sebagai kantong parkir dalam pengurusan Andalalin.

Yaitu, seluruh pendapatan parkir di halaman museum sepenuhnya disetorkan pada Pemkot Probolinggo.

Tidak hanya itu. Pihaknya bahkan sedang dalam proses merenovasi halaman belakang Resto Mie Gacoan untuk menambah kantong parkir. Renovasi itu ditargetkan selesai pada 9 Oktober.

”Lalu sebagai solusi sementara dan tambahan kantong parkir, PPA telah menjalin kerja sama dengan Subdenpom V/3-1 Probolinggo untuk memanfaatkan lahan mereka sebagai area parkir tambahan,” terangnya.

Yang paling krusial, dikatakan Aditya, penutupan atau penghentian sementara Resto Mie Gacoan memberikan dampak sangat negatif dan signifikan bagi masyarakat serta perekonomian lokal.

Di antaranya, sekitar 150 karyawan Mie Gacoan yang merupakan warga lokal akan kehilangan penghasilan.

“Dengan demikian, terjadi peningkatan angka pengangguran di Kota Probolinggo,” tuturnya.

Selain itu, warga lokal yang menggantungkan hidupnya pada operasional Mie Gacoan, juga akan kehilangan sumber pendapatan. Seperti juru parkir, tukang sampah, tukang es batu, dan pekerjaan penunjang lainnya.

Belum lagi para ojek online (ojol) lokal yang biasa mendapat order pemesanan makanan atau minuman di Mie Gacoan.

Mereka akan mengalami penurunan order yang berdampak pada berkurangnya penghasilan para pengemudi ojek online.

”Sehingga, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Probolinggo dari sektor pajak restoran dan retribusi parkir juga berpotensi menurun,” lanjutnya.

Bahkan, penutupan sementara ini, menurutnya, bisa menghambat iklim investasi di Kota Probolinggo. Membuat minat investor lain untuk membuka usaha di Kota Probolinggo akan terpengaruh.

Atas dasar itu, dikatakan Aditya, pihaknya mengajukan surat keberatan.

Isinya, meminta DPM-PTSP untuk meninjau kembali dan membatalkan Surat Keputusan Penghentian Kegiatan Sementara Usaha Mie Gacoan. Serta, memberikan kesempatan kepada PPA untuk melanjutkan operasional usahanya sambil menyelesaikan proses perizinan yang sedang berjalan.

”Kami meminta untuk difasilitasi percepatan proses penerbitan izin Andalalin dan SLF yang saat ini sedang dalam proses. Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Pemkot Probolinggo dalam memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan demi terciptanya lingkungan usaha yang tertib dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Muhammad Abas mengatakan, surat keberatan itu menjadi hak dari pelaku usaha terhadap kebijakan yang telah diterbitkan. Tentunya, pihaknya menghargai dan akan menanggapi pengajuan keberatan tersebut.

Namun, surat keberatan itu tidak bisa menghapus kewajiban hukum Mie Gacoan. Yaitu, untuk melengkapi perizinan yang telah ditetapkan.

”Kami akan hargai dan akan balas surat keberatan itu. Yang pasti, surat keputusan penghentian kegiatan usaha tetap berlaku dan tidak berubah,” tegasnya.

Selanjutnya, pihaknya menurut Abbas, akan minta pada PT PPA untuk segera melengkapi syarat teknis perizinan sesuai ketentuan.

Jika izin teknis sudah terpenuhi, maka surat keputusan penghentian aktivitas usaha itu bisa dicabut. Walaupun belum sampai 30 hari.

Jika Mie Gacoan masih keberatan dengan balasan surat keputusan DPM-PTSP, maka sesuai aturan diperbolehkan mengajukan keberatan ke atasan atau pimpinan DPM-PTSP. Dalam hal ini yaitu kepala daerah atau Wali Kota Probolinggo.

”Jika masih keberatan dengan balasan DPM-PTSP, sesuai aturan diperbolehkan mengajukan keberatan ke atasan DPM-PTSP. Dalam hal ini, Bapak Wali Kota,” terangnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#Andalalin #perizinan #Penutupan Sementara #Mie Gacoan #parkir #probolinggo