KANIGRAN, Radar Bromo-Penutupan sementara usaha Resto Mie Gacoan Probolinggo membuat nasib ratusan karyawannya terancam.
Oleh karena itu, manajemen resto berkomitmen segera memenuhi sejumlah dokumen syarat izin yang harus dilengkapi.
Corporate Communications Manager PT Pesta Pora Abadi Purnama Aditya sebagai pengelola Resto Mie Gacoan mengaku, cukup menyayangkan keputusan Pemkot Probolinggo.
Meskipun, pihaknya memahami langkah tersebut diambil dalam kerangka penegakan aturan.
Namun, penghentian aktivitas usaha tersebut membuat ratusan karyawan yang merupakan warga lokal Kota Probolinggo akhirnya juga kena imbasnya. Sebab, tempat mereka bekerja ditutup sementara.
Tidak hanya itu. Para mitra ojek online yang sehari-hari bergantung pada aktivitas gerai juga ikut terdampak keputusan pemkot yang menutup sementara gerai Mie Gacoan.
Meskipun demikian, pihak manajemen belum memutuskan nasib karyawan akan seperti apa.
Apakah berhenti sementara atau ada opsi lain. Menurutnya, segala skema akan dikaji untuk menentukan nasib para karyawan.
”Karena itulah, kami berharap proses ini mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi di sekitar lokasi. Ada hampir 150 karyawan di gerai (Mie Gacoan) kami yang tentunya akan merasakan dampaknya juga,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.
Menurutnya, selama ini pihaknya sudah berupaya memenuhi syarat perizinan yang harus dilengkapi.
Seluruh perizinan operasional bahkan telah diurus ke dinas terkait. Hanya saja, semua itu harus tetap melalui proses dan tahapan.
“Kami menghormati prosedur administrasi yang berlaku dan memahami bahwa penyelarasan administrasi membutuhkan waktu. Kami berkomitmen melengkapi setiap persyaratan dan prosedur yang diperlukan dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait hingga tahapan perizinan dinyatakan tuntas,” katanya.
Terkait penataan lahan parkir yang menjadi salah satu masalah, menurut Aditya, saat ini belum tercapai kesepakatan dengan Pemkot Probolinggo.
Sebab, syarat dan komponen biaya yang diajukan cukup memberatkan operasional gerai Resto Mie Gacoan. Sehingga masih harus dikaji.
”Kami tetap terbuka untuk mencari opsi yang sesuai ketentuan, proporsional dari sisi biaya dan menjaga kenyamanan serta kelancaran lalu lintas di lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ekseskusi penutupan Resto Mie Gacoan Probolinggo di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo akhirnya dilakukan.
Mie Gacoan resmi ditutup terhitung Senin (22/9) pagi sampai 30 hari ke depan.
Secara resmi, surat penutupan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) DPM-PTSP Kota Probolinggo nomor 400.11.6/462/425.117/2025 tertanggal 17 September 2025. Satpol PP bersama tim OPD lantas mengeksekusi keputusan itu. Ada DPM-PTSP, Dishub, DLH, hingga Dinas PUPR-PKP. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi