Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dinas Perizinan Lelet Tanggapi Rekomendasi Penutupan Resto Mie Gacoan Probolinggo, Begini Reaksi DPRD

Arif Mashudi • Kamis, 18 September 2025 | 13:13 WIB
Resto Mie Gacoan Probolinggo
Resto Mie Gacoan Probolinggo

KANIGARAN, Radar Bromo- Sinkronisasi dan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemkot Probolinggo, menjadi perhatian serius anggota DPRD setempat.

Terlebih, leletnya proses tindak lanjut terhadap rekomendasi penutupan sementara Resto Mie Gacoan Probolinggo.

Sudah sekitar sepekan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) mengeluarkan rekomendasi.

Namun, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) belum menindaklanjuti. Kondisi ini membuat wakil rakyat geram.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan mengatakan, keputusan dan rekomendasi tim Dispopar tentu sudah melalui kajian.

Bahkan, sudah atas persetujuan kepala daerah. Karena itu, sudah seharusnya DPM-PTPS segera melaksanakannya.

“Sudah sepekan surat rekomendasi dari tim Dispopar diserahkan ke DPM-PTPS. Tetapi, sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Ada apa proses tindak lanjut surat rekomendasi yang jelas sudah disetujui saja lama?” katanya, Rabu (17/9).

Mendapati itu, Muchlas mempertanyakan sinkronisasi dan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemkot.

Dari segi tindak lanjut surat rekomendasi saja, satu perangkat daerah on progress dan satu perangkat daerah lainnya malah tidak on progress.

Kondisi ini dapat menghambat pembangunan atau merealisasikan visi-misi dari kepala daerah.

“Kami mendesak DPM-PTSP untuk segera menindaklanjuti sesuai surat rekomendasi Tim Dispopar. Karena sudah jelas Resto Mie Gacoan tidak memiliki izin lengkap. Jangan sampai proses yang lambat, malah menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat terhadap pemerintah kota,” tegasnya.

Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo Muhammad Abas enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait surat rekomendasi tim Dispopar. Ia hanya mengatakan tengah diproses. “On prosess,” tulisnya melalui pesan singkat ke Jawa Pos Radar Bromo.

Diketahui, Tim Dispopar Kota Probolinggo telah merekomendasikan Resto Mie Gacoan untuk dilakukan penutupan sementara selama 30 hari.

Namun, rekomendasi ini belum ditindaklanjuti oleh DPM-PTSP Kota Probolinggo.

Kepala Dispopar Kota Probolinggo Rachmadeta Antariksa mengatakan, rekomendasi itu telah disampaikan Kamis lalu.

“Surat rekomendasi dari Dispopar sudah mengetahui dan disetujui oleh Bapak Wali Kota. Tindak lanjutnya di DPM-PTSP,” ujarnya.

Jawa Pos Radar Bromo berusaha mendapatkan keterangan dari manajemen Resto Mie Gacoan.

Namun, sampai berita ini ditulis, Er. Emil selaku Legal Perizinan Mie Gacoan Area Jatim, belum merespons panggilan seluler koran ini. (mas/rud)

Baca Juga: Dua Pekan Perizinan Belum Beres, Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin Ancam Tutup Mie Gacoan

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pemkot #sinkronisasi #kinerja #Mie Gacoan #perangkat daerah #resto