PROBOLINGGO, Radar Bromo-Seorang pecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Probolinggo, Mustakim dibekuk petugas Polres Probolinggo Kota, Jumat (12/9).
Dia ditangkap karena diduga menipu Sugiyono, warga Desa Pesisir, Gending, Kabupaten Probolinggo.
Dugaan penipuan yang dilakukan tersangka cukup rapi. Mantan PNS yang diberhentikan sejak 2024 itu awalnya dimintai tolong oleh Kades Pesisir Sanemo untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.
Tanah itu milik korban Sugiyono dan terletak di Desa Pesisir seluas kurang lebih satu hektare.
“Kades tahu bahwa tersangka bisa mengurus surat dan administrasi pemerintahan. Karena itu, Kades minta tolong pada tersangka untuk mengurus balik nama sertifikat milik korban Sugiyono pada tahun 2020,” terang Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah.
Tersangka menyanggupi dan minta uang Rp 96.590.400 untuk proses balik nama tersebut.
Pada akhir Juli 2020, Kades Sanemo bertemu tersangka di sebuah rumah makan di Kota Probolinggo dan menyerahkan uang yang diminta tersangka. Korban tidak ikut karena mempercayakan semuanya pada Sanemo.
Namun, sertifikat tanah itu tidak kunjung usai. Sanemo pun terus menanyakan perkembangan proses balik nama itu.
Namun, tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari tersangka. Karena itu, korban minta tersangka mengembalikan uang tersebut.
“Waktu dicek ke BPN, ternyata belum didaftarkan. Kades sempat bertemu tersangka dan minta agar uang korban dikembalikan. Namun, tidak dikembalikan hingga bertahun-tahun,” terang Zain.
Akhirnya, Kades Sanemo melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota pada 8 Desember 2023.
Dua tahun kemudian, yaitu Jumat (12/9), tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
“Bersama tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa kuitansi penyerahan uang dari Sanemo,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, uang dari hasil penipuan itu dia gunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadi. Sebagian lagi digunakan untuk judi online.
“Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancamannya hukuman penjara bisa di atas lima tahun,” tutup Zain. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi