PAJARAKAN, Radar Bromo– Motif pembacokan terhadap Deding Darma Firdaus, 21 di tepi jalan jalur Bromo Probolinggo, dipastikan karena masalah asmara.
Tersangka Dias Candra Wibawa, 21, nekat membacok, karena sering diancam akan dibunuh oleh korban.
Selain itu, tersangka dendam karena korban telah merusak rumah tangganya.
Saat masih menikah dengan CN, 21, (saat ini istri korban), tersangka mengaku mereka kerap cekcok. Penyebabnya, CN saat itu diduga berselingkuh dengan korban.
Dugaan tersebut bukan tanpa alasan. Beberapa kali tersangka memergoki istrinya keluar dengan korban. Korban dan istrinya juga intens berkomunikasi.
Bahkan, mereka pernah menginap berdua di sebuah rumah di Kecamatan Lumbang. Sampai akhirnya digerebek warga.
Perselingkungan CN dengan korban menurut tersangka, akhirnya membuat rumah tangganya hancur. Mereka pun bercerai.
Selama proses perceraian tersebut, korban dan CN kerap memamerkan kemesraan di media sosial.
Tersangka lantas menceritakan perselingkuhan mantan istrinya pada ayahnya, Muslim, 54.
Termasuk, semua perbuatan CN dan korban yang membuat rumah tangganya hancur.
Muslim sang ayah Dias Candra pun tidak terima dengan perbuatan korban dan CN. Hingga, dia menaruh dendam.
“Tersangka Dias menilai, rumah tangga mereka retak karena perselingkuhan antara istrinya dengan korban. Singkatnya keduanya pun bercerai,” kata Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif saat konferensi pers, Senin (8/9).
Sekitar 5 bulan setelah cerai, CN dan korban pun menikah. Sejak saat itu, tersangka Dias mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari korban.
Korban mengancam akan membunuh tersangka Dias bila masih berkomunikasi dengan mantan istrinya tersebut.
Tak cukup sampai disitu. Korban bahkan pernah menantang pelaku untuk duel carok.
Semenjak ada ada ancaman tersebut, setiap keluar rumah Dias selalu membawa celurit. Senjata tajam ini dibawanya untuk berjaga-jaga khawatir bertemu dengan korban.
“Pelaku diancam akan ditembak oleh korban. Sejak mendapatkan ancaman itu pelaku ke mana-mana selalu membawa senjata tajam,” lanjut Kapolres.
Puncaknya terjadi pada Selasa pagi (2/9). Saat itu, kedua tersangka pergi ke Kecamatan Sukapura.
Mereka tiba-tiba berpapasan dengan korban Deding di tepi jalan di Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Sukapura.
Keduanya saat itu naik motor bebek. Dias menyetir motor, sementara Muslim dibonceng. Mereka melihat korban sedang mengisi BBM untuk mobilnya.
Melihat itu, tersangka Muslim melompat dari motor dan berlari ke arah korban. Muslim kemudian meminta pertanggungjawaban korban atas rusaknya rumah tangga Dias dengan istrinya.
Namun, korban justru menjawab dengan nada tinggi. Hal itu membuat Muslim emosi dan akhirnya membacok korban.
Dias yang awalnya berada di atas motor kemudian turun menghampiri korban. Dia lantas turut membacok korban.
Kedua tersangka berkali-kali membacok korban. Bahkan, terhitung ada 40 luka bacokan di tubuh korban.
Hingga akhirnya, korban terkapar bersimbah darah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara kedua tersangka kabur, sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka diancam pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam pasal 340 subsider 338 subsider 170 ayat (2) ke (3 )subsider 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Korban meninggal dunia setelah mendapatkan 40 luka bacok di tubuh. Luka tersebut berada di perut sebelah kiri, punggung, tangan kanan dan kiri,” terang Latif. (ar/hn)
Editor : Muhammad Fahmi