Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sikapi Dinamika Nasional, Pemkot Probolinggo Terbitkan SE Keamanan Kerja Pegawai, Tak Wajib Kenakan Seragam-Tak Gunakan Kendaraan Dinas

Muhammad Fahmi • Senin, 1 September 2025 | 04:20 WIB

 

Logo Pemkot Probolinggo
Logo Pemkot Probolinggo

MAYANGAN, Radar Bromo-Dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) nasional belakangan ini disikapi Pemkot Probolinggo. Pemkot menerbitkan Surat Edaran (SE) Keamanan Kerja Pegawai.

SE itu berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 800/5815/204.1/2025 perihal Keamanan Kerja Pegawai.

“Serta mengingat adanya situasi dan kondisi keamanan yang kurang kondusif di wilayah Surabaya dan sekitarnya,” begitu bunyi SE itu.

Lantaran itu, untuk menjaga keamanan dan keselamatan seluruh Pegawai Pemerintah Kota Probolinggo, diterbitkanlah SE tersebut.

Berikut beberapa poin isi SE Keamanan Kerja Pegawai:

  1. Selama 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal 1 s.d 3 September 2025, pegawai tidak diwajibkan mengenakan seragam sesuai dengan ketentuan. Namun, dapat menggunakan pakaian bebas rapi atau batik;
  2. Selama periode tersebut, pegawai tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas berpelat merah. Pegawai bisa menggunakan kendaraan umum seperti gojek, grab atau sejenisnya.
  3. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

 

Editor : Muhammad Fahmi
#pegawai #kendaraan dinas #pemkot probolinggo #seragam