MAYANGAN, Radar Bromo-Dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) nasional belakangan ini disikapi Pemkot Probolinggo. Pemkot menerbitkan Surat Edaran (SE) Keamanan Kerja Pegawai.
SE itu berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 800/5815/204.1/2025 perihal Keamanan Kerja Pegawai.
“Serta mengingat adanya situasi dan kondisi keamanan yang kurang kondusif di wilayah Surabaya dan sekitarnya,” begitu bunyi SE itu.
Lantaran itu, untuk menjaga keamanan dan keselamatan seluruh Pegawai Pemerintah Kota Probolinggo, diterbitkanlah SE tersebut.
Berikut beberapa poin isi SE Keamanan Kerja Pegawai:
- Selama 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal 1 s.d 3 September 2025, pegawai tidak diwajibkan mengenakan seragam sesuai dengan ketentuan. Namun, dapat menggunakan pakaian bebas rapi atau batik;
- Selama periode tersebut, pegawai tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas berpelat merah. Pegawai bisa menggunakan kendaraan umum seperti gojek, grab atau sejenisnya.
- Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Editor : Muhammad Fahmi