Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jalan Tembus GOR A Yani-Jalan Suroyo, Pemkot Probolinggo Pinjam Aset Pemkab, Begini Perjanjiannya

Arif Mashudi • Minggu, 31 Agustus 2025 | 12:00 WIB
SURVEI: Tim Aset Kabupaten dan Kota Probolinggo, survei lokasi jalan tembus GOR A. Yani ke Jalan Suroyo.
SURVEI: Tim Aset Kabupaten dan Kota Probolinggo, survei lokasi jalan tembus GOR A. Yani ke Jalan Suroyo.

KANIGARAN, Radar Bromo - Pemkot Probolinggo, terus berupaya merealiasikan jalan tembus antara GOR A. Yani menuju Jalan Suroyo. Meski harus melintasi tanah aset Pemkab Probolinggo. Mengingat, jalan tembus dengan lebar sekitar 4 meter itu merupakan aset Pemkab.

Pemkot berusaha merealisaikan jalan tembus ini dengan status pinjam pakai lahan aset ke Pemkab Probolinggo.

Beberapa hari lalu tim aset Pemkab dan Pemkot, melakukan survei bersama. Tujuannya, untuk  memastikan batas aset yang akan dipinjam pakai.

Aset yang dibutuhkan ini ukurannya sepanjang 15 meter dengan lebar sekitar 3 meter. Jalur ini melinta ke arah barat.

Kemudian, belok ke selatan dengan sepanjang 25 meter dengan lebar sekitar 3 meter. Dilanjutkan seanjang 30 meter dengan lebar sekitar 5 meter ke arah barat.

“Nantinya, ruas jalan akan berbentuk L. Menempel pada tembok bangunan Museum Probolinggo. Jalan akan dipaving, namun tidak akan dipagar. Agar masyarakat juga dapat memanfaatkan adanya jalan tembus tersebut,” ujar Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, Gigih Ardityawan Pratama.

Staf Pengamanan Bidang Barang Milik Daerah BPPKAD Kabupaten Probolinggo Bedi Ahmad mengatakan, dari hasil survei bersama, telah disepakati untuk menerapkan skema pinjam pakai aset dalam rangka membangun akses jalan bagi masyarakat dari GOR A. Yani menuju Jalan Suroyo.

Lokasi ini juga berfungsi penghubung Sentra Kuliner GOR A. Yani dengan kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Suroyo.

“Status pinjam pakai aset Kabupaten Probolinggo. Untuk kepemilikan aset, tetap berada di tangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.

Bedi menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), periode pinjam pakai aset ini berlaku selama lima tahun dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan.

Dalam kesepakatan pinjam pakai ini, tidak ada biaya sewa atau biaya tambahan lainnya yang dibebankan.

Tetapi, sepanjang masa peminjaman, semua biaya pemeliharaan menjadi kewajiban pihak peminjam. “Jangka waktunya lima tahun,” ujarnya. (mas/rud)

Editor : Ronald Fernando
#pemkab probolinggo #jalan tembus #Kota Probolinggo #pemkot probolinggo #jalan suroyo probolinggo #gor a yani probolinggo