TONGAS, Radar Bromo- Tersangka maling motor asal Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto, 35, bukan orang baru dalam dunia kriminal. Dari hasil penyelidikan kepolisian, warga Dusun Nangger, Desa Wringinanom, ini telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP).
Kanit Reskrim Polsek Tongas Aipda Anang Farid mengatakan, tersangka sempat dimassa sebelum akhirnya dievakuasi ke Mapolsek Tongas. “Tersangka sempat melarikan diri. Namun, diteriaki maling oleh korban dan akhirnya masyarakat ikut mengejar. Tersangka berhasil dilumpuhkan tepat di depan gerbang Tol Tongas,” ujarnya.
Warga yang geram bertindak tegas. Memukuli tersangka. Karena itu, korban menderita sejumlah luka.
“Setelah kami amankan, kami bawa ke IGD RSUD dr. Mohamad Saleh (Kota Proboligngo), Rabu (27/8) malam. Setelah diperiksa dan diobati, syukur masih sehat. Baru kami serahkan ke Polres Probolinggo Kota,” terangnya.
Anang menyampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia bukan baru pertama beraksi. Melainkan sudah 10 kali yang pernah disatroni.
“Modus yang digunakan sama. Mencari mangsa melalui media sosial, kemudian diajak COD (cash on delivery). Setelah ketemu, motor korban dibawa kabur,” katanya.
Dari 10 kali kejadian, seluruhnya berbeda TKP. Tiga TKP di Kecamatan Tongas, dua di Kecamatan Sumberasih, dan lima TKP di Kecamatan Kademangan.
“Hasil pencuriannya dijual. Uangnya kemudian dibagi dengan rekannya. Ada persentase pendapatannya. Tersangka dapat berapa persen dan rekannya berapa persen, seperti itu,” jelas Anang.
Anang mengatakan, kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait rekan tersangka yang berinial UL. “Motor korban belum ditemukan. Termasuk pelaku yang berinisial UL. Ini masih kami lakukan penyelidikan bersama Polres Probolinggo Kota,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin mengatakan, Agus telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.
Diketahui, tersangka bekomplot dengan temannya yang berinisial UL. Mereka mencuri motor korban dengan modus pura-pura hendak membeli velg milik korban. Mereka mencari mangsa melalui media sosial. Setelah dapat, mereka minta bertransaksi secara COD.
Mereka bertemu di salah satu SPBU di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Selasa (25/8), sekitar pukul 19.00. Tersangka datang berboncengan dengan UL. Mereka menggunakan motor Honda Beat hitam.
Kala itu, korban sendirian. Menggunakan motor Honda Beat Silver dan membawa sepasang velg. Velg tersebut dijual Rp 1 juta. Namun, UL beralasan uangnya kurang Rp 300 ribu. “UL lantas meminjam motor korban dengan alasan mau ambil uang di ATM. Dikasihlah itu motornya," katanya.
Namun, UL tak kunjung kembali. Sementara, Agus mulai berupaya kabur. “Korban yang sadar hendak ditipu, akhirnya meminta tolong warga sekitar untuk mengejar tersangka," ujarnya.
Tersangka kabur ke arah barat dan berbelok ke selatan melintasi Jalan Raya Lumbang. Sekitar tiga kilometer dari lokasi COD, tersangka berhasil dibekuk. Tepat di depan gerbang Tol Tongas. Tersangka sempat menjadi bulan-bulanan massa. (gus/rud)
Editor : Ronald Fernando