Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pencuri Motor Modus Transaksi COD yang Dimassa di Tongas Ngaku Beraksi di 10 TKP, Polisi Buru Pelaku yang Kabur

Inneke Agustin • Kamis, 28 Agustus 2025 | 05:14 WIB

BARANG BUKTI: Motor pelaku saat diamankan. Inset pelaku Agus Hariyanto saat dirawat. Rekannya, kini masih diburu.
BARANG BUKTI: Motor pelaku saat diamankan. Inset pelaku Agus Hariyanto saat dirawat. Rekannya, kini masih diburu.
 

TONGAS, Radar Bromo-Aksi pencurian motor modus transaksi jual beli COD (cash on delivery) ternyata bukan kali ini saja dilakukan Agus Hariyanto, 35.

Warga Desa Wringinanom, Kecamatan Kuripan yang ditangkap dan dimassa di Tongas, Kabupaten Probolinggo itu ternyata sudah beberapa kali melancarkan aksi serupa.  

Kanit Reskrim Polsek Tongas, Aipda Anang Farid menerangkan, Agus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bukan pertama kali beraksi mencuri motor menggunakan modus penipuan COD.

Dari keterangannya, Agus mengaku sudah beberapa kali melancarkan aksinya itu.

"Tiga TKP (tempat kejadian perkara) di Kecamatan Tongas, dua di Kecamatan Sumberasih, dan lima TKP di Kecamatan Kademangan,” beber Anang.

Polisi sendiri saat ini masih terus mendalami dan mengembangkan kasus itu. Sebab, tak menutup kemungkinan Agus juga beraksi di lokasi lainnya.

“Masih kami lakukan proses penyelidikan. Biasanya ketika beraksi, hasil penjualan dari barang curiannya dibagi. Jadi ada persentase bagi hasilnya," terang Anang.

Ya, dalam aksinya Agus memang tak sendirian. Ia bersama rekannya. Saat ini polisi masih memburu rekan Agus.

Polisi pun sudah mengantongi identitas teman Agus yang berhasil kabur dengan membawa motor korban. Pelaku itu diketahui berinisial UL.

Diketahui, Agus Hariyanto, 35, jadi bulanan-bulanan warga. Itu setelah ia dan temannya berupaya mencuri motor modus penipuan di Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Agus ketangkap. Sementara temannya berinisial UL berhasil kabur dengan membawa motor korban. Aksi pencurian yang dilakukan Agus dan temannya itu berlangsung Selasa malam (26/8).

Pencurian bermula saat Agus bersama temannya janjian transaksi jual-beli velg motor. Kedua pelaku janjian dengan korban Moh Hendrawan, 21, warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo untuk transaksi COD beli velg di SPBU Tongas.

Setelah mendapatkan target, kedua tersangka meminta untuk melakukan transaksi secara COD (cash on delivery) dengan korban di sebuah SPBU di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Saat transaksi COD, pelaku mengaku uangnya kurang. Rekan Agus pun meminjam motor korban dengan alasan mau ke ATM ambil uang. Namun ia tak kunjung kembali.

Tak lama kemudian, Agus berniat meninggalkan lokasi. Namun, ia berhasil dikejar korban yang dibantu warga setempat. Agus tertangkap di sekitar exit tol Tongas.

Atas kejadian itu korban menderita kerugaian sebesar kurang lebih Rp 20 juta.

Sementara dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti motor dan handphone yang digunakan tersangka.

"Kami bawa ke rumah sakit untuk diobati dan dicek kondisinya karena abis dimassa oleh warga. Untunglah masih sehat. Baru kemudian kami serahkan ke Polres Probolinggo Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Anang.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin mengatakan, Agus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu (27/8).

Agus dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. "Hukumannya maksimal 5 tahun penjara," ungkapnya singkat. (gus/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#modus #penipuan #beat #Tongas #curanmor #pencuri dimassa #probolinggo #cod