Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tunggakan Pedagang Pasar Gotong Royong Probolinggo Tembus Rp 2,5 M, Ada yang Bayar Tak Sesuai Regulasi

Arif Mashudi • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:05 WIB
LENGANG: Sejumlah warga berkunjung ke Pasar Gotong Royong, Kota Probolinggo, yang terlihat lengang.
LENGANG: Sejumlah warga berkunjung ke Pasar Gotong Royong, Kota Probolinggo, yang terlihat lengang.

KANIGARAN, Radar Bromo - Tak kunjung lunas, tiap tahun tunggakan retribusi ruko dan bedak di Pasar Gotong Royong Kota Probolinggo terus membengkak. Saat ini, bahkan mencapai total Rp 2,5 miliar.

Bahkan, tahun ini hampir semua retribusi untuk ruko dan bedak belum lunas. Jumlahnya mencapai Rp 401 juta.

Kepala UPT Pasar Edi Sekar mengatakan, angsuran tunggakan yang dibayarkan oleh pedagang Gotong Royong masih sangat kecil.

Bahkan, untuk tahun 2025 saja, retribusi yang dibayarkan pedagang sedikit sekali. Jauh dari besarnya retribusi yang diatur dalam perda.

”Harusnya kalau sesuai perda, retribusi ruko dan bedak di Pasar Gotong Royong itu bisa menyumbang PAD Rp 401 juta dalam setahun. Itu diperoleh dari 37 ruko dan 123 bedak,” katanya.

Edi menerangkan, pembayaran retribusi ruko dan bedak oleh pedagang Pasar Gotong Royong tidak sesuai dengan perda.

Seharusnya, mereka membayar retribusi sesuai luasan ruko dan bedak yang ditempati. Tarifnya Rp 34 ribu per meter persegi untuk ruko.

Sayangnya, mereka hanya membayar retribusi sesuai kemampuan. ”Ada iktikad membayar retribusi, tapi tak sesuai aturan. Jadi semua pelaku usaha yang menempati ruko dan bedak di Pasar Gotong Royong ini, belum lunas semua,” terangnya.

Kepala DKUP Kota Probolinggo Fitriawati membenarkan bahwa tunggakan retribusi dari ruko dan bedak di Pasar Gotong Royong terus bertambah. Sebab, selama ini para pedagang sebagai tenant tidak mau membayar retribusi sesuai perda.

Para pedagang di tempat itu hanya membayar semaunya. Bahkan, ada juga pedagang yang tidak membayar sama sekali.

”Tunggakan retribusi Pasar Gotong Royong itu hanya untuk ruko dan bedak. Dengan jumlah wajib retribusi ada 37 unit ruko dan 123 unit bedak. Kami berupaya terus melakukan pendekatan pada para pedagang untuk membayar tunggakan retribusi tersebut,” terangnya.

Ketua Pansus II DPRD Kota Probolinggo Riyadlus Sholihin Firdaus yang membahas Raperda tentang Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah mengatakan, kondisi Pasar Gotong Royong menjadi perhatian serius.

Setelah perubahan perda dibahas, pihaknya akan mengumpulkan seluruh pedagang Pasar Gotong Royong.

“Kami akan menegaskan, aset pemkot hanya dapat ditempati oleh pelaku usaha yang patuh pada aturan dengan membayar retribusi sesuai regulasi,” terangnya.

Artinya, jika pedagang tidak mau membayar tunggakan dan retribusi sesuai regulasi, DPRD akan minta agar pemkot mengganti dengan tenant lain.

“Karena saya yakin masih banyak pelaku usaha yang mau menempati Pasar Gotong Royong dengan membayar retribusi sesuai regulasi,” tegasnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#ruko #Bedak #tunggakan #pasar gotong royong #retribusi #pad #probolinggo