KANIGARAN, Radar Bromo –Baru dua minggu sentra kuliner GOR A Yani Kota Probolinggo dibuka. Namun, kabar kenaikan retribusi untuk pedagang di tempat itu sudah terdengar.
Pemkot Probolinggo berencana menaikkan retribusi usaha dari Rp 90 ribu menjadi Rp 150 ribu per bulan. Dengan alasan, stan yang disediakan di GOR A Yani cukup mewah dan fasilitasnya lengkap.
Kepala DKUP Kota Probolinggo Fitriawati membenarkan rencana kenaikan retribusi usaha bagi PKL di GOR A Yani.
Saat ini, menurutnya, rencana kenaikan retribusi tersebut masih dalam pembahasan di DPRD.
”Untuk retribusi usaha bagi PKL di GOR A. Yani akan dinaikkan dari Rp 90 ribu per bulan menjadi Rp 150 ribu per bulan,” katanya.
Pertimbangannya, menurut Fitri–panggilannya–karena fasilitas yang disediakan di GOR A Yani lengkap.
Tidak hanya stan baru, ada juga fasilitas etalase, meja, kursi, dan listrik yang ditangani Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar).
”Saat ini sisi selatan ada 88 stan PKL. Rencana di sisi utara juga sama, ada 88 stan PKL,” ujarnya.
Dijelaskan Fitri, PKL GOR A Yani mulai ditarik retribusi sebesar Rp 90 ribu untuk bulan September. Retribusi itu sudah ditarik di awal sentra kuliner itu buka.
Selanjutnya, mulai Oktober para PKL akan ditarik retribusi Rp 150 ribu per bulan. Yaitu setelah Raperda tentang Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah selesai dibahas bersama oleh DPRD dan Pemkot Probolinggo.
Salah satu PKL mengaku sudah ditarik retribusi Rp 90 ribu untuk bulan September.
Mereka juga sudah mendapat sosialisasi bahwa akan ada kenaikan retribusi sebesar Rp 60 Ribu. Yaitu, dari Rp 90 ribu menjadi Rp 150 ribu per bulan.
“Belum tahu, sanggup bayar apa tidak. Tergantung situasi jualan di sini. Kalau ramai, insyaallah bisa bayar retribusi. Walaupun berat ya. Naiknya kan hampir dua kali lipat itu,” jelas pedagang yang enggan namanya disebut itu. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi