PROBOLINGGO, Radar Bromo-Adanya penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa (19/8), juga dibenarkan PT. Delta Artha Bahari Nusantara (PT. DABN) serta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo. Hanya saja dua instansi ini mengaku kurang paham terkait duduk perkaranya.
Secara umum keduanya hanya mengetahui bahwa penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi.
Kedua instansi ini berkomitmen untuk tetap kooperatif dan memberikan dokumen-dokumen yang diminta oleh pihak Kejati Jatim saat itu.
“Kami tidak tahu secara pasti, apakah ada aduan masyarakat atau seperti apa. Namun secara garis besar ini terkait perjanjian konsesi dan perjanjian kerja sama pemanfaatan (KSP),” ungkap Manajer Operasional PT DABN Probolinggo, Candra Kurniawan.
Candra mengatakan bahwa proses penggeledahan dilakukan pada pukul 11.00. Proses penggeledahan dilakukan hingga pukul 21.00.
Candra mengatakan bahwa rombongan penyidik Kejati datang menggunakan mobil pribadi.
“Ada 5 orang penyidik ke sini didampingi oleh 3 pihak TNI yang melakukan pengawalan pengamanan,” ungkapnya.
Seluruhnya langsung diterima resepsionis PT. DABN. Candra mengatakan bahwa sebelum penggeledahan dimulai, pihak penyidik telah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berdasarkan surat.
“Baru setelah itu dilakukan penggeledahan ke bagian legalitas perusahaan,” ujarnya.
Candra menambahkan bahwa pihak Kejati Jatim berfokus pada bagian legalitas terutama terkait konsesi perusahaan, yakni legalitas PT. DABN sebagai pengelola pelabuhan yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Jatim melalui Kementerian Perhubungan, dalam hal ini KSOP.
Ia menjelaskan bahwa PT. DABN mulai beroperasi sejak 2015 dan telah menerima hak konsesi sejak 2017.
“Penyidik meminta sejumlah berkas seperti legalitas perusahaan, laporan keuangan, kajian konsesi, dan dokumen pelimpahan hak konsesi. Semua telah kami berikan dokumen aslinya, tidak ada yang kami tutupi,” ungkapnya.
Berdasarkan laman resmi PT. DABN dijelaskan bahwa perusahaan ini didirikan pada tanggal 27 April 2000 di Jawa Timur sesuai dengan akta Notaris Soraya, SH Nomor 3 dimana telah mengalami beberapa kali perubahan dan yang terakhir ditetapkan pada Akta Notaris Evie Mardiana Hidayah, SH., Nomor 49, tanggal 18 April 2019.
Sejak 2010 DABN mulai masuk ke sektor pelabuhan setelah mengantongi Izin Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dari Menteri Perhubungan. Setahun kemudian perusahan memperoleh izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dari Kementerian Perhubungan.
DABN adalah BUP yang telah memperoleh konsesi melalui Perjanjian Konsesi Nomor PP.002/1/17/KSOP-Pbl-17 dan Nomor DIR.005/DABN/PERJ/XII/2017 tertanggal 21 Desember 2017.
Selain itu perusahaan ini meneken perjanjian KSP dengan KSOP Kelas IV Probolinggo pada 20 Agustus 2017.
Candra mengatakan bahwa pihaknya tak menghitung secara pasti ada berapa dokumen yang diberikan.
“Namun seluruhnya dijadikan satu dalam satu kontainer boks. Setelah penggeledahan para penyidik tersebut langsung pulang,” tambahnya.
Terkait isu dugaan manipulasi data keuangan, Candra menegaskan bahwa pihaknya rutin menggelar rekonsiliasi laporan pendapatan keuangan dengan KSOP sebagai perwakilan dari Kemenhub.
Tak hanya itu, sebagai anak usaha BUMD, DABN juga memiliki kewajiban diaudit tiap tahun oleh auditor keuangan yang kredibel.
“Pada rekon, pendapatan yang kami terima harus sesuai dengan catatan yang dimiliki oleh KSOP. Tidak boleh ada selisih. Data yang masuk harus sesuai, bagaimana bisa kami memanipulasinya,” ungkapnya.
Terkait penetapan tarif jasa kepelabuhan, Candra memulai penjelasannya dengan kondisi keuangan pada 2021 yang minus Rp 12 miliar akibat adanya beban penyusutan.
“Pada 2017 kami mendapat konsesi itu kan belum maksimal. Hingga pada 2021 minus hingga Rp 12 miliar. Sehingga pada 2023 kami melakukan kajian penghitungan bersama konsultan sehingga ditemukan minus 30 persen dari perhitungan. Sehingga diambil kebijakan untuk penyesuaian tarif,” terang Candra.
Candra menjelaskan bahwa di Pelabuhan Kota Probolinggo ada dua BUP yakni BUP DABN dan BUP Pelindo.
Berdasarkan Permenhub nomor 121/2018, pasal 20 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa untuk penetapan besaran tarif jasa kepelabuhan pada BUP yang lebih dari satu BUP dalam satu pelabuhan dapat ditetapkan oleh BUP tanpa harus dikonsultasikan kepada menteri. “Jadi penyesuaian tarif sah secara regulasi,” ujarnya.
Selain PT DABN, kantor KSOP juga turut digeledah pada pukul yang bersamaan. Namun kegiatan lebih singkat di KSOP. Pada pukul 17.30, proses penggeledahan di KSOP telah usai.
“Ada 3 orang penyidik yang memeriksa. Ditambah ada 3 pengawalan pengamanan dari pihak Kejari Kota Probolinggo,” ungkap Kasubag Humas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabihan Kelas IV Probolinggo, Hendra Yulis Priyanto.
Penyidik Kejati Jatim ini pun langsung diterima pihak humas di lokasi. Hal serupa juga disampaikan Hendra, bahwa saat awal pertama datang, pihak Kejati telah menyampaikan izin melalui surat tugas. Setelah itu para penyidik tersebut beranjak ke ruang operasional lalu lintas dan angkutan laut KSOP.
Hendra bilang bahwa dalam konsesi tersebut, PT DABN bertindak sebagai penerima konsesi yaitu mengelola pelabuhan dari segi bisnis ataupun penghasilan. Sementara KSOP bertindak sebagai pemberi konsesi yaitu melakukan pemantauan dan pengawasan dari segi keselamatan maupun pendapatan.
Kata Hendra, dari pihaknya, Kejati Jatim meminta kurang lebih 30 dokumen asli baik berupa cetak maupun soft file. “Kalau dokumen PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, red)) itu mulai awal tahun 2018 hingga bulan mei 2025. Itu besarannya 2,75 persen untuk pajaknya, itu yang kami setor ke kantor pajak,” ungkapnya.
Senada dengan Candra, Hendra mengatakan bahwa pihaknya rutin melakukan rekonsiliasi dengan PT. DABN. “Selama ini kami menggelar rekon, tidak pernah ditemukan perbedaan antara perhitungan kami dengan pihak PT. DABN,” pungkasnya.
Dalam proses tersebut Candra mengungkapkan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dengan memberikan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan serta memastikan seluruh prosedur pemeriksaan berjalan dengan baik.
- DABN berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sebagai perusahaan yang taat hukum, kami terbuka dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Semua data dan dokumen yang diminta telah kami sampaikan secara lengkap," ujarnya.
- DABN berharap dengan sikap koorperatif ini proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan akuntabel sehingga apa yang dilakukan oleh tim Kejati Jatim dapat segera selesai dan iklim usaha investasi di Kota Probolinggo, kiranya kembali lebih berkembang sesuai dengan nawa cita Jawa Timur menjadi gerbang baru nusantara. (gus/fun)