KANIGARAN, Radar Bromo- Manajemen Resto Mie Gacoan Probolinggo berusaha kembali bertemu Wali Kota Probolinggo, setelah diberi surat peringatan (SP) ketiga. Namun, Wali Kota enggan menemuinya dengan alasan menunggu tujuh hari setelah SP-3 dilayangkan.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin mengatakan, langkah Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengeluarkan SP-3 untuk Resto Mie Gacoan, sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pihaknya memberikan waktu tujuh hari agar Mie Gacoan melengkapi syarat izin andalalin.
“Sebenarnya, besok (hari ini) ada permintaan audiensi dari pihak Resto Mie Gacoan. Tapi, saya tidak bersedia dan meminta tujuh hari setelah surat peringatan ketiga itu dikirim, Jumat kemarin,” ujarnya, Selasa (19/8) malam.
Aminuddin mengaku enggan menerima audiensi karena tidak ingin dalam penyampaian, tidak ada bukti bahwa Mie Gacoan sudah melengkapi syarat izinnya.
Jika memang tidak memiliki lahan parkir, pihaknya masih mempersilakan jika mau menyewa lahan Museum Probolinggo.
“Soal biaya sewa yang kami tawarkan Rp 2 juta per hari. Jika dirasa berat, ya monggo disampaikan atau ditawar. Yang pasti, kami tetap meminta Resto Mie Gacoan harus melengkapi syarat perizinan yang berlaku,” jelasnya.
Menghadapi permasalahan ini, Aminuddin mengaku dilema. Di sisi lain, Mie Gacoan mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) lumayan besar untuk Pemkot Probolinggo. Mencapai sekitar 1 miliar dalam setahun.
Di sisi lain, Resto Mie Gacoan tidak kooperatif dalam pengurusan izin. Karena itu, pihaknya tetap menegaskan Resto Mie Gacoan harus dapat penuhi syarat izin andalain dan izin lainnya.
“Kami tidak ingin pelaku usaha atau investor mengabaikan aturan, karena jelas salah dan melanggar. Karena itu, Resto Mie Gacoan tetap harus melengkapi izin andalalin. Kemudian, izin lainnya serta PBG,” tegasnya.
Jawa Pos Radar Bromo juga berusaha mendapatkan keterangan dari manajemen Resto Mie Gacoan. Namun, Emil selaku Legal Perizinan Mie Gacoan Area Jatim, belum dapat dikonfirmasi. Ketika dihubungi melalui selulernya tak direspons. (mas/rud)
Editor : Ronald Fernando