LECES, Radar Bromo- Warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Sayyid, 52, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan dan disangka mengedarkan uang palsu sebagaimana dugaan warga sebelumnya.
Kini, tersangka ditahan di Mapolsek Leces, Polres Probolinggo. Sayyid disangka melanggar Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang. Yakni, Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.
Tersangka kedapatan membelanjakan uang palsu yang telah dilakukan beberapa kali di Pasar Leces, Kabupaten Probolinggo. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, tersangka tidak memproduksi sendiri uang palsu yang diedarkannya. Melainkan memperoleh dengan cara membeli kepada salah satu rekannya.
Tersangka membeli sebanyak enam lembar uang dua puluh ribuan yang semuanya sudah dibelanjakan selama beberapa hari itu.
“Itu uang terakhir yang dibelanjakan sebelum akhirnya diamankan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Leces Aipda Andri Okta.
Andri mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Namun, Sayyid sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Pelaku sudah kami tahan di Mapolsek,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sabtu (16/8) pagi, Sayyid diamankan oleh sejumlah pedagang di Pasar Leces, Kabupaten Probolinggo. Kala itu, ia kedapatan membeli kacang kratok seharga Rp 5.000. Namun, uang nominal 20.000 yang disodorkan dikembalikan oleh penjual. Si penjual menduga duit itu palsu.
Sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan sejumlah pedagang. Kegaduhan ini mengundang perhatian pedagang lainnya. Hingga akhirnya, Sayyid diamankan karena sebelumnya juga diduga telah berbelanja dengan uang palsu kepada pedagang lain. Ia pun diserahkan ke kepolisian. (ran/rud)
Editor : Ronald Fernando