KANIGARAN, Radar Bromo- Pemkot Probolinggo, benar-benar bersikap tegas terhadap Manajemen Resto Mie Gacoan. Setelah tak kunjung melengkapi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andalalin), Pemkot akhirnya mengeluarkan surat peringatan (SP) ketiga.
Dalam SP-3 ini, Manajemen Resto Mie Gacoan diberikan waktu tujuh hari untuk melengkapi syarat izin andalalin. Yaitu, terkait ketersedian lahan parkir untuk kendaraan roda empat. Surat ini dilayangkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Jumat (15/8).
Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, Dishub juga menarik barrier yang sebelumnya dipasang di Jalan Suroyo, depan Resto Mie Gacoan. Kemudian, dipasang papan tulisan larangan parkir kendaraan. Namun, papan larangan ini tak bertaji. Terbukti masih banyak pengendara yang melanggar. Bahkan, parkir tak jauh dari papan larangan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo Agus Effendi mengatakan, pihaknya melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP). Terbaru, pihaknya mengundang Manajemen Resto Mie Gacoan untuk menerima SP-3. “Surat peringatan ketiga sudah kami serahkan langsung,” katnaya, Sabtu (16/8).
Agus mengatakna, pihaknya melayangkan SP-1 sehingga SP-3 bukan tanpa sebab. Selama ini, tidak ada bukti nyata mereka telah melengkapi syarat izin andalalin. Sehingga, Dishub kini tengah menyiapkan surat jawaban ke Resto Mie Gacoan dan tengah mengonsep surat peringatan ketiga.
“Sesuai SOP, waktu untuk SP-3 itu adalah tujuh hari. Dalam artian, dalam tujuh hari pihak Manajemen Resto Mie Gacoan harus melengkapi syarat izin andalalin-nya. Salah sautnya menyiapkan lahan parkir yang memadai untuk kendaraan roda empat,” terangnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Probolinggo Muhammad Dahroji menambahkan, sejauh ini belum ada bukti nyata progres pihak Resto Mie Gacoan menyiapkan lahan parkir. Dengan begitu, mereka tidak ada iktikad untuk melengkapi syarat izin andalalin.
“Meski direhab untuk menyiapkan lahan parkir, tetap harus ditinjau apakah memadai untuk menampung parkir kendaraan roda empat atau tidak,” tegasnya. (mas/rud)
Editor : Ronald Fernando