Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polemik Perizinan Mie Gacoan Probolinggo, Dewan Sebut Pengawasan Pemkot Lemah, Ini Tanggapan Mie Gacoan

Arif Mashudi • Rabu, 13 Agustus 2025 | 04:40 WIB

RDP: Suasana RDP di kantor DPRD Kota Probolinggo membahas soal polemik perizinan Mie Gacoan.
RDP: Suasana RDP di kantor DPRD Kota Probolinggo membahas soal polemik perizinan Mie Gacoan.
 

KANIGARAN, Radar Bromo Masalah perizinan Resto Mie Gacoan tak kunjung selesai. Bahkan, walaupun sudah diingatkan berkali-kali.

Komisi III DPRD Kota Probolinggo pun menuduh, pengawasan Pemkot Probolinggo pada Mie Gacoan selama ini sangat lemah.

Terbukti, selama lima tahun Mie Gacoan berdiri, hanya dua kali pemkot melakukan pengawasan perizinan. Dan akibatnya fatal.

Setelah lima tahun berdiri, baru diketahui bahwa Mie Gacoan tidak memiliki perizinan lengkap.

Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo Eko Purwanto menyampaikan hal itu saat rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (12/8) dengan sejumlah pihak.

Rapat membahas Resto Mie Gacoan yang tak kunjung melengkapi syarat perizinan.

“Pemkot Probolinggo sangat lemah dalam pengawasan. Terbukti, sejak awal 2020 Mie Gacoan beroperasi, hanya dua kali melakukan pengawasan,” katanya.

Pengawasan pemkot terlihat makin lemah karena rekomendasi dari hasil pengawasan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh manajemen Mie Gacoan.

Anehnya, pemkot tidak mengambil sikap apa pun atas kondisi itu. Padahal, jelas-jelas manajemen Mie Gacoan tidak menindaklanjuti rekomendasi yang ada.

”Sekarang kami minta bukti bahwa pemkot sudah melakukan pengawasan. Dalam lima tahun berdiri, hanya dua kali pemkot melakukan pengawasan. Padahal, sejak awal berdiri, Mie Gacoan itu sudah bermasalah. Sampai sekarang izin andalalin tidak ada,” kata Ketua Fraksi PKB tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan menegaskan, setelah RDP ini, pihaknya akan menggelar rapat internal dengan mengundang tim teknis pemkot.

Tujuannya, memastikan sejauh mana pengawasan pemkot terhadap keberadaan resto Mie Gacoan.

Termasuk memastikan secara teknis izin-izin sesuai rekomendasi yang dikeluarkan pada Desember 2019. Termasuk izin IPR, apakah sudah lengkap atau tidak.

”Kami nanti akan kembali mengeluarkan rekomendasi, setelah memiliki bukti-bukti secara teknis yang diterbitkan oleh pemkot. Seperti halnya syarat 10 persen kawasan hijau. Dari DLH sudah menerbitkan izin atau rekomendasi tersebut atau tidak,” terangnya.

Muchlas pun membenarkan bahwa pengawasan pemkot selama ini lemah. Terbukti, dalam lima tahun terakhir, hanya dua kali melakukan pengawasan ke lapangan.

Padahal, seharusnya, pemkot rutin melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha.

Apalagi, terhadap pelaku usaha yang sejak awal berdiri diduga kuat bermasalah dan menyalahi aturan.

”Kami dalam hal ini tetap harus hati-hati dan memposisikan di tengah. Karena ini juga berkaitan dengan pekerja dan lainnya,” terangnya.

Aditya Setiopamadi, Legal Perizinan Mie Gacoan mengatakan, saat ini pihaknya bekerja sama dengan konsultan untuk mengurus izin andalalin. Termasuk mengonsultasikan kelengkapan perizinan lainnya.

Untuk kelengkapan perizinan, menurutnya, dirinya baru mendapat arahan di tahun 2025.

Tepatnya setelah mendapat teguran lisan dari pemkot dan dilanjutkan audiensi bersama Wali Kota Probolinggo dr Aminuddin.

”Terkait permintaan Komisi III agar pindah tempat, kami akan diskusikan dengan manajemen. Apakah harus pindah atau tetap di situ,” terangnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#rekomendasi #Andalalin #perizinan #pkb #golkar #pengawasan #pemkot probolinggo #dprd #Mie Gacoan