KANIGARAN, Radar Bromo -Upaya Resto Mie Gacoan Kota Probolinggo untuk melengkapi izin analisis mengenai dampak lalu lintas (andalalin) dipertanyakan.
Sebab, sejauh ini tidak kunjung ada bukti progres pengurusannya. Karena itu, Pemkot Probolinggo melayangkan surat peringatan (SP) kedua terhadap manajemen Resto Mie Gacoan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo Agus Effendi mengatakan, pihaknya melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Sebelum diterbitkan SP pertama, pihaknya sudah berupaya mengundang dan mengajak komunikasi pihak Resto Mie Gacoan. Namun, komunikasi hingga audiensi dengan Wali Kota Probolinggo tidak menunjukkan bukti iktikad baik untuk melengkapi izin sesuai ketentuan.
“Saya tetap sesuai SOP. Sebelum surat peringatan diberikan, sudah kami lalui semua,” katanya, Selasa (5/8).
Agus menegaskan, sepekan setelah surat peringatan pertama tidak ditindaklanjuti, pihaknya melayangkan surat peringatan kedua pada pekan kemarin.
Selanjutnya, dalam pekan ini, jika masih tetap tidak ada bukti progress pengurusan izin andalalin, akan diluncurkan surat peringatan ketiga atau terakhir.
“Sudah kami luncurkan surat peringatan kedua. Memang beberapa hari lalu ada surat dari Mie Gacoan, PT Pesta Pora. Tetapi dalam surat itu, poin yang disampaikan sama dengan poin yang selama ini disampaikan lisan,” beber Agus.
“Kami balas surat tersebut, bahwa tidak ada progres nyata. Hanya rencana seperti yang disampaikan lisan, sehingga kami kirim peringatan kedua,” imbuhnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Probolingo Eko Purwanto mengatakan, sesuai rapat dengar pendapat Komisi III sudah jelas, bahwa keberadaan Resto Mie Gacoan melanggar perizinan.
Karena tidak memiliki izin pemanfaatan ruang. Waktu itu, Komisi III juga merekomnedasikan Mie Gacoan ditutup atau dipindah.
Baca Juga: Mie Gacoan Probolinggo Terancam Ditutup, Manajemen Temui Wali Kota, Begini Hasilnya
“Sudah jelas, izin pemanfaatan ruangan itu tidak berlaku karena sebagian besar syarat tidak dipenuhi oleh pihak Mie Gacoan. Seharusnya, Pemkot bertindak tegas, menertibkan pelanggar aturan tersebut,” tegasnya.
Jawa Pos Radar Bromo berusaha mendapatkan keterangan dari pihak Resto Mie Gacoan. Namun, Er. Emil adalah pihak yang bertanggung jawab dalam bidang legal untuk Mie Gacoan di area Jawa Timur, ketika dihubungi tak merespons hingga berita ini diturunkan. (mas/rud)
Editor : Muhammad Fahmi