DRINGU, Radar Bromo - Banyaknya anak di Kabupaten Probolinggo yang baru berusia 17 tahun dan belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), menjadi perhatian serius Disdukcapil. Disdukcapil akan segera menyurati mereka agar segera mengurus KTP.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Probolinggo Munaris mengatakan, surat imbauan ini akan dikirimkan ke setiap anak yang sudah memasuki usia 17 dan wajib KTP.
“Kami akan berkirim surat, nanti dibagikan ke setiap kecamatan, dari kecamatan ke desa-desa yang kemudian ditujukan ke perorangan,” ujarnya.
Pemberitahuan ini bertujuan memberitahukan kepada setiap orang yang baru berusia 17 untuk segera membuat KTP. Jika tidak, mereka akan kesulitan mengurus dokumen administrasi kependudukan karena akan terblokir.
“Kalau tidak segera membuat, aksesnya nanti terblokir. Termasuk BPJS dan lain-lain,” jelasnya.
Setiap hari, kata Munaris, lebih dari 100 wajib KTP pemula yang melakukan perekaman. Terkait ketersedian blangko E-KTP, Munaris memastikan ketersediaan blangko selalu cukup dan tidak sampai kekurangan.
Per hari ini, blangko E-KTP yang tersedia 3.000 keping. Diperkirakan cukup sampai sepekan ke depan.
“Ini baru datang 2.000 keping dan kami sudah minta lagi untuk persiapan agar ketersediaan selalu aman,” ujarnya. (ran/rud)
Editor : Ronald Fernando