LECES, Radar- Warga Dusun Tegalrejo, Desa Tempursari, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Andre Wiranata, 32, kembali berurusan dengan kepolisian. Senin (4/8) malam, tersangka pencurian sepeda motor itu diamankan Polsek Leces, Polres Probolinggo.
Andre diamankan setelah mencuri sepeda motor milik Sakip Efendi, warga Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Selasa (29/7).
Saat itu, korban sedang pergi ke sawahnya untuk mengirimkan makanan kepada pekerja. Ia memarkirkan motornya, Honda Supra Fit N 5177, sekitar 50 meter dari sawah.
Sepedanya itu diparkir di pinggir jalan dekat Flay Over Tol Leces. Namun, saat sudah hendak pulang, korban mendapati motornya raib. Korban kemudian melapor ke Polsek Leces.
Anggota Reksrim Polsek Leces melakukan penyelidikan. Hasilnya, Senin (4/8), sekitar pukul 18.00, anggota Polres Probolinggo dan Polsek Leces, menangkap tersangka yang saat itu berada di pinggir Jalan Pesawahan di Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
Kanit Pidum Polres Probolinggo Ipda Effendi Sudaryono mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan.
Kini, ia kembali masuk bui atas kasus pencurian motor. “Status tersangka ini residivis dengan kasus tipu gelap,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka telah menjual motor korban kepada seorang penadah yang juga warga Kabupaten Lumajang. Sesaat setelah tersangka diamankan, polisi kemudian membawa pelaku ke rumah penadah.
Di rumah itu, didapatkan satu unit sepeda motor Yamaha Vega, sadel sepeda motor, bodi samping kanan kiri motor Jupiter Z. Ada juga satu unit mesin gerinda yang diduga digunakan untuk memotong rangka.
Namun, kala itu terduga penadahnya tidak ada di rumah. “Saat ini penadahnya berstatus DPO (daftar pencarian orang) dan masih kami selidiki,” ujarnya.
Andre Wiranata kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan kini sudah ditahan,” ujar Effendi.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, kata Effendi, tersangka mengaku telah beraksi di banyak tempat.
Ia telah melakukan pencurian di enam lokasi. Masing-masing empat kali di Kabupaten Probolinggo dan satu kali di Kota Probolinggo. Serta, tiga kali di Malang.
Di Kabupaten Probolinggo, ia menggondol motor di Desa Banjarsawah dan di Desa/Kecamatan Tegalsiwalan. Serta, di Desa Kerpangan, Kecamatan Leces dan di Desa Tamansari, Kecamatan Dringu.
Di Kota Probolinggo, ia mencuri motor di Utara Terminal Bayuangga Kota Probolinggo. Di Malang, tersangka tiga kali mencuri motor di Ampel Gading, Kabupaten Malang.
Effendi mengatakan, tersangka juga residivis dengan kasus kepemilikan senjata tajam dengan hukuman 10 bulan.
Lalu, kembali ditahan pada 2018 dengan kasus penipuan dan penggelapan. Pada 2020, juga dibekuk dengan kasus serupa dan dipenjara selama satu tahun. Dalam tiga kasus ini, ia penjara di Rutan Lumajang. (ran/rud)
Editor : Fahreza Nuraga