PEMKOT Probolinggo melalui Satpol PP terus berusaha mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan rutin menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan pita cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal.
Dalam sosialisasi kali ini, Satpol PP melibatkan Perlindungan Masyarakat (Linmas) selaku mitra strategisnya. Sedikitnya, 50 anggota Linmas yang menjadi peserta sosialisasi ini. Mereka perwakilan anggota Linmas dari 5 kècamatan di Kota Probolinggo.
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Satpol PP Kota Probolinggo, ini dibuka oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Sp.OG (K)., M.Kes. Hadir pula, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean C Probolinggo Rudie Bayu Widjatno beserta jajarannya. Ada juga perwakilan Polres Probolinggo Kota.
Wali Kota dr Amin mengatakan, sosialisasi ini merupakan mekanisme pemerintahan dengan pola baru yang dipimpinnya yakni pentahelix. Di mana, setiap proses pembangunan melibatkan semua pihak. Salah satunya dengan mengoptimalkan peran anggota Linmas.
Menurut Wali Kota, upaya pencegahan peredaran rokok ilegal menjadi kepentingan pemerintah daerah.
“Sebab, bukan saja untuk menjaga iklim usaha industri, tapi juga melindungi kesehatan masyarakat. Serta, mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkot yang pada akhirnya diperuntukkan kesejahteraan masyarakat. Yakni, untuk membiayai BPJS Kesehatan (UHC) dan pembangunan infrastruktur Kota Probolinggo,” ungkapnya.
Karena itu, Wali Kota berharap anggota Linmas dapat membantu pengawasan rokok ilegal sesuai fungsi dan perannya masing-masing.
“Saya janjikan 2026 ini honor anggota Linmas naik 100 persen. Saya juga akan ikutkan anggota linmas ke dalam Program BPJS Ketenagakerjaan. Ini akan menambah motivasi anggota Linmas yang berani menghadapi segala tantangan,” ujarnya disambut aplaus hadirin.
Kasatpol PP Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio, S.STP., M.Si. dalam laporannya menyebutkan, kegiatan operasi bersama Bea Cukai dan Satpol PP, mulai Januari-Juli, berhasil mengamankan 8.658 batang rokok ilegal atau senilai Rp. 12.945.130. Dengan potensi kerugian negara Rp 6.668.000.
“Gempur rokok ilegal merupakan operasi sekaligus kampanye pengawasan barang kena cukai secara serentak dan terpadu sejak 2018 hingga sekarang. Tujuannya, untuk menekan peredaran rokok ilegal, sehingga meningkatkan penerimaan negara,” ungkapnya.
Dalam kegiatan ini, peserta juga mendapat edukasi dari kepolisian dan Bea Cukai. Mulai dari definisi, manfaat, ciri-ciri, bentuk, sanksi, hingga larangan terhadap ketentuan hukum terkait bea cukai dan peredaran rokok.
“Ini adalah komitmen bersama, kolaborasi, dan sinergi bersama pemberantasan rokok ilegal. Selanjutnya, kami dan tim buser kami akan melaksanakan patroli terpadu dan sidak ke toko-toko dan warung-warung bersama Bea Cukai, Satpol PP, dan Linmas,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean C Probolinggo Rudie Bayu Widjatno.
Wilayah kerja Kantor Bea Cukai Probolinggo, meliputi Kota/Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan. Rudie mengatakan, setiap masyarakat yang mengetahui informasi adanya peredaran rokok ilegal bisa melapor ke Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau kunjungi Kantor Bea Cukai Probolinggo. (el/adv)
Editor : Muhammad Fahmi