Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ancaman Mabuk Minuman Beralkohol di Angkringan Kota Probolinggo, Pelaku Makin Lihai Mengemas Miras

Inneke Agustin • Minggu, 27 Juli 2025 | 17:10 WIB
Ilustrasi Miras
Ilustrasi Miras

ANGKRINGAN, tempat yang seharusnya menjadi ruang nongkrong santai mulai tercemar. Ada sejumlah remaja dan pemuda yang kerap menyalahgunakannya menjadi tempat menenggak minuman keras (miras). Tak ayal, kondisi ini menjadi perhatian serius banyak pihak.

Terbaru, enam pemuda terjaring razia tim gabungan ketika berpesta miras di salah satu angkringan di depan Taman Wisata Studi Lingkungan (TWSL) Kota Probolinggo, Sabtu (19/7). Miris, tiga orang dari mereka masih berstatus sebagai pelajar. Sedangkan, tiga pemuda lainnya merupakan warga Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Keenam orang ini sempat diamankan ke Mapolres Probolinggo Kota. Tiga pelaku dewasa digiring ke pengadilan menjalani sidang tindak pidana ringan. Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo, menghukum mereka dengan denda Rp 100 ribu subsider 3 hari kurungan.

Humas Pengadilan Negeri Probolinggo Dany Agustinus mengatakan, mereka melanggar Pasal 18 ayat (6) dan (9) jucnto Pasal 22 ayat (1) Perda Kota Probolinggo Nomor 3/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Tiga pelaku yang masih di bawah umur masih menunggu kelengkapan berkas.

Kasat Samapta Polres Probolinggo Kota Iptu Agus Nurfadianto mengatakan, pihaknya rutin melakukan patroli ke pusat-pusat keramaian, seperti angkringan. Terkadang petugas menemui sejumlah tantangan saat di lapangan. Pelaku biasanya mengemas miras dalam wadah yang berbeda untuk menyamarkan isinya.

“Biasanya pakai plastik, botol air mineral, atau wadah lain yang tak mencurigakan. Jadi terlihat seperti minuman biasa,” ujarnya.

Meski demikian, miras tersebut dibawa dari luar area angkringan. Agus menambahkan, sejumlah pelaku mengaku membeli miras dari dalam kota maupun luar kota. Kepolisian pun lantas mendatangi toko-toko tersebut.

“Kami sudah cek pedangan angkringan, tidak menyediakan miras. Para pelaku membawa dari luar, beli di toko. Namun, ketika didatangi toko tersebut malah tutup,” ujarnya.

Tantangan lainnya datang dari penjual miras ilegal. Mereka kerap bersembunyi, menjual miris tanpa adanya izin. Miranya tanpa merek, tanpa cukai, dan tanpa komposisi yang jelas.

“Padahal, sesuai pasal 10 Perda, setiap minuman beralkohol yang diedarkan wajib mencantumkan label dan pita cukai sesuai ketentuan. Sehingga, bila menemukan hal demikian, maka akan langsung kami tindak tegas karena itu ilegal,” tegasnya.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Probolinggo Abdi Firdausi menyebutkan, angkringan memang kerap dijadikan tempat mabuk-mabukan oleh pemuda. “Kalau ketahuan, kami bawa ke markas untuk dibina. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan dan orang tuanya kami panggil untuk menjemput,” katanya.

Selain melanggar Perda Nomor 3/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, minum miras juga berpotensi menimbulkan gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Terlebih ketika para pemuda yang mabuk mulai membuat onar, seperti tawuran atau hal ricuh lainnya.

“Di sisi lain, malam hari rawan tindakan kriminal. Dengan berkumpul hingga dini hari, ada risiko lebih tinggi terhadap tindakan kejahatan atau perbuatan melanggar hukum lainnya,” jelas Abdi.

Perda Nomor 3/2015 juga mengatur ketat soal penjualan miras. Minuman beralkohol dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan kadar alkoholnya. Golongan A hingga 5 persen etanol, golongan B 5 sampai 20 persen, dan golongan C 20 persen sampai 55 persen.

Minuman golongan A boleh dijual di hotel, restoran, dan tempat hiburan. Sedangkan, golongan B dan C hanya boleh dijual di bar hotel bintang 4 sampai 5, pub, diskotik, dan klub malam. Penjualan secara eceran hanya diperbolehkan di supermarket dan hypermarket tertentu, kepada konsumen yang berusia di atas 21 tahun dan wajib menunjukkan identitas diri.

Abdi mengatakan, kebanyakan penjual miras di Kota Probolinggo mengantongi izin dengan KBLI sebagai sub distributor. Namun, malah menjual mirasnya sebagai pedagang eceran, sehingga tak heran bila para pemilik atau karyawan dari toko-toko tersebut dipanggil ke Mako Satpol PP.

“Kami minta untuk menghentikan aktivitas usahanya, karena perizinan yang dimiliki tidak sesuai jenis usaha yang dijalankan. Jika ingin menjual secara ecer, maka izin yang harus dimiliki adalah sebagai pedagang eceran. Karena izinnya tidak sesuai, maka mereka kami minta untuk tutup hingga proses perizinan dipenuhi,” jelasnya.

PATROLI: Satpol PP Kota Probolinggo beserta stakeholder terkait saat melakukan patroli di angkringan Stadion Bayuangga, Senin (21/7) malam
PATROLI: Satpol PP Kota Probolinggo beserta stakeholder terkait saat melakukan patroli di angkringan Stadion Bayuangga, Senin (21/7) malam

Siapkan Sanksi sampai Pencabutan Izin

Di Kota Probolinggo ada tiga sentra angkringan. Masing-masing di depan TWSL Kota Probolinggo, di Depan Stadion Bayuangga, dan di Pasar Baru, Jalan Siaman dan Cut Nyak Dien.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo telah menetapkan aturan ketat bagi pedagang di tiga sentra angkringan ini. Aturan ini mencakup jam operasional hingga larangan menjual miras dan zat terlarang lainnya.

Kepala Bidang Perdagangan DKUP Kota Probolinggo Erwan Kiswandoko mengatakan, seluruh pedagang di tiga lokasi itu telah menandatangani perjanjian resmi yang mengatur ketentuan operasional. “Perjanjian tersebut meliputi jam buka tutup, larangan, serta sanksi bila terjadi pelanggaran,” ujarnya, Jumat (25/7).

Erwan menjabarkan, pada Senin–Jumat, angkringan hanya boleh beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 00.00. Pada akhir pekan, Sabtu-Minggu, jam operasional diperpanjang hingga 01.00.

Dalam perjanjian juga ditegaskan larangan keras bagi pedagang untuk menjual atau menyediakan makanan dan minuman yang dilarang negara. Ini mencakup miras, narkoba, atau barang lain yang melanggar hukum.

“Jika terbukti melanggar, pedagang akan dikenakan sanksi bertahap. Mulai dari teguran pertama hingga ketiga. Bila masih membandel, maka izinnya akan kami cabut,” tegas Erwan.

DKUP telah melakukan berbagai upaya untuk menyosialisasikan aturan ini. Mulai dari penyuluhan langsung ke pedagang hingga pemasangan banner larangan. Namun, menurut Erwan, sering kali banner tersebut hilang atau dicopot pihak tak bertanggung jawab.

Sebagai alternatif, DKUP berencana memperkuat sosialisasi dengan cara lain. “Kami akan menempel stiker tata tertib langsung di gerobak angkringan hingga meja-meja pengunjung. Harapannya, pengunjung bisa ikut mengawasi dan mengetahui aturan yang berlaku,” jelasnya.

Meski demikian, salah satu kendala yang sering ditemui di lapangan adalah kekhawatiran pedagang saat hendak menegur pengunjung yang minum miras di lokasi. “Mereka takut dagangannya tidak dibayar atau pengunjung lari saat ada razia. Akhirnya, mereka lebih memilih diam,” katanya.

Mengatasi hal ini, Erwan mendorong para koordinator lapangan di setiap sentra angkringan lebih aktif memantau. Bila ada pelanggaran, koordinator bisa memberikan teguran langsung atau melaporkannya ke pihak berwenang. “Kami sudah sediakan jalur pelaporan cepat, yakni melalui call center 112. Jadi kalau ada pengunjung yang nekat minum miras di tempat, bisa langsung dilaporkan,” pesannya.

 

Enggan Menegur Keras, Khawatir Gak Balik Lagi

Upaya pengendalian peredaran miras di sentra-sentra angkringan Kota Probolinggo, rupanya masih menyisakan tantangan di lapangan. Sejumlah pedagang mengaku berada dalam posisi serba salah saat mengetahui ada pengunjung yang membawa atau mengonsumsi miras di lokasi dagang mereka.

Salah satu pedagang angkringan di Jalan Siaman, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Rendi Baskara, 28, mengatakan, sesekali memang ada pengunjung yang membawa miras ke angkringannya. Meski begitu, ia mengaku tidak memiliki kewenangan atau keberanian untuk menindak.

“Biasanya saya tegur sekali saja, itu pun dengan cara yang sopan. Kalau mereka tidak mendengarkan, ya saya biarkan. Saya tidak berani menegur terlalu keras, takut nanti mereka tidak mau datang lagi,” ujar warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan ini.

Menurutnya, tantangan terbesar ketika pelanggan membawa miras dalam wadah yang tidak mencurigakan. Botol mirip air mineral atau plastik bening membuatnya sulit membedakan apakah itu minuman beralkohol atau bukan.

“Apalagi kalau malam Minggu, pengunjung ramai sekali. Tidak mungkin saya bisa memperhatikan satu per satu. Kadang mereka duduk sambil ngobrol, lalu minum, tapi saya tidak sadar itu miras,” ungkapnya.

Meski demikian, Rendi menekankan bahwa suasana di angkringannya tetap kondusif. “Para pelanggan yang minum miras biasanya tidak membuat keributan. Mereka tetap bayar makanan, tidak pernah marah atau berkelahi. Kalau pas ada patroli lewat, mereka pergi sebentar. Nanti balik lagi buat bayar,” ujarnya.

Berbeda dengan Rendi, pedagang angkringan di depan TWSL Kota Probolinggo, Ahmad Dani, mengaku belum pernah menemui langsung pengunjung yang membawa atau mengonsumsi miras di tempatnya. “Kalau suatu saat ada, saya pasti akan menegur. Tapi, tetap dengan cara halus. Kalau negur terlalu keras, nanti efeknya ke jualan juga. Bisa-bisa pelanggan takut balik lagi,” katanya.

Sebagai bentuk antisipasi, Dani mengaku lebih memilih melapor ke Satpol PP jika merasa situasi tidak dapat dikendalikan. Namun, sejauh ini belum pernah menghubungi aparat penegak peraturan daerah karena belum ada kejadian serupa di angkringannya maupun angkringan lainnya.

“Saya juga tidak mau mencampuri urusan angkringan lain. Masing-masing pedagang punya tanggung jawab sendiri. Saya fokus mengurus tempat saya saja,” ujarnya.

 

MUI: Orang Tua Perlu Lebih Proaktif

Maraknya konsumsi miras di kalangan pemuda menjadi sorotan serius berbagai pihak di Kota Probolinggo. Fenomena ini dinilai tidak hanya mengkhawatirkan dari sisi sosial, tetapi juga dapat memicu tindak kejahatan yang lebih luas.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo K.H. Muhammad Sulthon menyebutkan, miras termasuk “khomr” atau segala hal yang memabukkan yang dalam ajaran Islam dikategorikan sebagai induk dari segala bentuk kejahatan.

“Banyak kejahatan bermula dari miras. Ia merusak akal, menghilangkan kendali, dan akhirnya melahirkan tindakan negatif lainnya. Ini sudah sangat memprihatinkan dan harus segera ditangani,” ujarnya.

Dalam pertemuan audiensi bersama Wali Kota Probolinggo beberapa waktu lalu, MUI telah menyampaikan keresahan ini secara langsung. Pemerintah, kata Kiai Sulthon, menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti dan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras.

Namun, ia menekankan bahwa peran serta masyarakat juga sangat penting. “Kami berharap orang tua lebih aktif memantau pergaulan anak-anaknya,” pesannya.

Anggota DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi menyoroti pentingnya pendekatan persuasif dalam menertibkan pelanggaran miras. “Miras itu masuk dalam kategori tindak pidana ringan. Artinya, bisa langsung ditertibkan oleh Satpol PP,” katanya.

Ia menyarankan penanganan kasus miras juga dapat dilakukan secara humanis dan edukatif. “Mereka bisa dibina dan diberikan penyuluhan. Jika perlu, libatkan MUI atau organisasi masyarakat lainnya untuk memberikan pengarahan. Orang tua juga bisa dipanggil agar ada pendekatan keluarga,” jelasnya. (gus/rud)

Editor : Ronald Fernando
#air minum #angkringan #botol #miras #probolinggo #plastik