Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Satpol PP Kota Probolinggo Panggil Tiga Pedagang Miras, Diminta Tutup sebelum Kantongi Izin

Inneke Agustin • Jumat, 25 Juli 2025 | 03:45 WIB
DIPANGGIL: Tiga pelaku usaha penjualan miras di Kota Probolinggo dipanggil Satpol PP dan diminta menutup tempat usahanya Kamis (24/7).
DIPANGGIL: Tiga pelaku usaha penjualan miras di Kota Probolinggo dipanggil Satpol PP dan diminta menutup tempat usahanya Kamis (24/7).

PROBOLINGGO, Radar Bromo- Tiga pelaku usaha penjualan minuman keras (miras) di Kota Probolinggo dipanggil oleh Satpol PP Kota Probolinggo. Kamis (24/7), mereka diminta menghentikan aktivitas usahanya karena izinnya tidak sesuai jenis usahanya.

Ketiga pelaku usaha ini merupakan pemilik dan karyawan toko yang sempat dirazia aparat gabungan Senin (22/7) malam. Namun, kala itu tiga toko ini kompak tutup. Alasannya, kala itu tutup beragam. Ada yang mengaku sakit dan keluar kota.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Probolinggo Abdi Firdausi mengatakan, ketiganya saat ini hanya mengantongi izin sebagai subdistributor. Namun, dalam praktiknya mereka justru melakukan penjualan secara eceran langsung ke konsumen.

"Jika ingin menjual secara eceran, maka izin yang harus dimiliki adalah sebagai pedagang eceran. Karena izinnya tidak sesuai, maka mereka kami minta untuk tutup hingga proses perizinan dipenuhi,” tegas Abdi.

Ia menambahkan, jika para pelaku usaha tetap membandel dan membuka toko tanpa melengkapi izin yang sesuai, pihaknya tidak segan melakukan penertiban. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam aturan itu, sub distributor diartikan sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh distributor resmi untuk menyalurkan minuman beralkohol. Baik produk dalam negeri maupun impor kepada pengecer di wilayah pemasaran tertentu. Sementara, pengecer adalah pelaku usaha yang menjual langsung minuman beralkohol dalam kemasan kepada konsumen akhir di lokasi usaha yang ditentukan.

Selain mengawasi izin usaha, Satpol PP juga menghadapi tantangan dalam pengawasan konsumsi miras di masyarakat. Abdi menyebutkan, banyak pelaku konsumsi miras menyamarkan aktivitasnya dengan menggunakan gelas atau botol kemasan lain agar tidak terdeteksi.

“Bahkan, mereka membeli miras dari toko-toko ilegal tanpa izin yang lokasinya tersembunyi. Produk yang dijual pun kadang berupa arak bali, yang juga masuk kategori minuman ilegal,” jelasnya. (gus/rud)

Editor : Ronald Fernando
#satpol pp #miras #probolinggo