PROBOLINGGO, Radar Bromo - Sempat ditutup sejak 6 Juni 2025, kawasan Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang Argopuro akhirnya kembali dibuka untuk umum mulai Senin (21/7) lalu. Namun, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur ingatkan suhu ekstrem di kawasan Argopuro.
Melalui akun media sosial resminya, BBKSDA Jawa Timur menyampaikan bahwa suhu di kawasan Cikasur saat ini bisa turun hingga 1 derajat Celsius.
Kelembapan udara 96 persen dan kecepatan angin sekitar 3 kilometer per jam, dengan kondisi cuaca dominan berawan.
“Dari laporan tim kami di lapangan, suhu di Cikasur bisa mencapai 1 derajat Celsius. Ini bukan kondisi yang bisa dianggap remeh. Pendaki wajib waspada,” terang Kepala BBKSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan.
Nur juga mengingatkan jalur pendakian Argopuro bukanlah jalur yang direkomendasikan untuk pendaki pemula.
Selain rutenya yang panjang dan sunyi, akses yang terbatas dan cuaca yang tidak menentu bisa membahayakan keselamatan pendaki bila tidak melakukan persiapan matang.
“Kami khawatir jika aturan diabaikan, pendaki akan mengalami kelelahan, bahkan hipotermia akibat kurang persiapan,” ujarnya.
Untuk itu, BBKSDA Jawa Timur menetapkan sejumlah ketentuan wajib bagi siapapun yang hendak memasuki kawasan tersebut.
Baik melalui pintu masuk Pos Baderan di Situbondo, maupun lewat Pos Bermi di Krucil, Kabupaten Probolinggo.
Di antaranya, kondisi fisik dan mental harus prima dan membawa peralatan standar pendakian. Selain itu, logistik harus mencukupi.
Pendaki juga harus memantau cuaca terkini dan berkoordinasi intensif dengan pengelola kawasan.
Selain itu, terdapat pula sejumlah syarat administratif dan larangan yang diberlakukan. Misalnya, usia pendaki minimal 18 tahun dan maksimal 55 tahun; memesan dan membayar tiket masuk secara resmi; menyerahkan surat keterangan sehat yang diterbitkan maksimal 3 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Beberapa larangan tegas juga diberlakukan demi menjaga kelestarian kawasan dan keselamatan pendaki.
Seperti dilarang mendaki “tektok” (naik-turun dalam sehari); pendaki harus dalam kelompok minimal dua orang. Dilarang mendaki sendirian, dilarang membuat perapian; dilarang melakukan vandalisme, menerbangkan drone, atau berenang di sumber air. Dan sangat dianjurkan menggunakan jasa pemandu lokal.
“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi bagi pendaki yang melanggar. Salah satunya berupa blacklist selama dua tahun yang akan dipublikasikan di akun resmi BBKSDA Jawa Timur serta seluruh Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tegas Nur.
Ia juga menambahkan, sanksi tambahan bisa dikenakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan aturan yang tegas dan pengawasan ketat ini, BBKSDA Jawa Timur berharap seluruh pendaki dapat menikmati keindahan Dataran Tinggi Yang dengan tetap menjaga keselamatan pribadi dan kelestarian alam.
Sementara itu, pembukaan kembali Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang dilakukan untuk mendukung edukasi masyarakat mengenai pentingnya kawasan konservasi. Kunjungan dibuka untuk tiga jenis kegiatan. Yaitu, wisata alam terbatas, pendidikan, dan penelitian.
Kawasan yang terletak di empat wilayah ini (Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Jember) dapat diakses dari dua pintu masuk. Yakni, pintu masuk Pos Baderan di Situbondo dan pintu masuk Pos Bermi di Kabupaten Probolinggo.
Namun, pembukaan itu memberlakukan syarat sangat ketat. Ada syarat administrasi dan SOP khusus untuk masuk atau mendaki ke kawasan ini. Mereka yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.
“Kami harus menjaga keberlanjutan ekosistem. Sebab, ini adalah kawasan suaka margasatwa. Titik utamanya adalah perlindungan terhadap satwa dan habitatnya. Wisata hanya sebagai bonus yang kami izinkan secara terbatas,” jelas Kepala BBKSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan.
Semua itu, menurutnya, merupakan langkah preventif yang disepakati bersama sejumlah stakeholder. Tujuannya, agar kawasan tetap steril dari perusakan atau eksploitasi.
“Sebab, kawasan ini menjadi habitat penting bagi sejumlah flora dan fauna langka. Seperti Macan Tutul Jawa dan Elang Jawa,” pungkasnya. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi