PROBOLINGGO, Radar Bromo- Tiga dari enam pemabuk yang diketahui menenggak minuman keras (miras) di angkringan depan TWSL Kota Probolinggo, dinyatakan bersalah. Rabu (23/7), divonis denda dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Probolinggo,
Ketiganya merupakan warga Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Yakni, M. Zildan, 25; Agus Saifullah, 28; dan M Roziqin, 21.
Dalam persidangan, mereka mengakui tengah mengonsumsi miras di angkringan Sabtu (19/7) malam. Ketiganya membeli miras di luar angkringan. Miras pertama dibeli di sebuah toko di Jalan Teuku Umar, Kota Probolinggo. Setelah itu, mereka membeli sebotol arak di sebuah rumah di Jalan WR. Supratman, Kota Probolinggo.
“Semuanya kami beli dengan uang hasil urunan,” ujar Agus dalam persidangan.
Agus mengaku, di angkringan hanya memesan kopi. Mirasnya, mereka minum tersendiri tanpa dicampur kopi. Setelah habis setengah botol, pesta terhenti karena digerebek aparat keamanan.
“Kami janji tidak mengulangi lagi,” ungkap, ketiganya.
Humas PN Probolinggo Dany Agustinus mengatakan, ketiganya diputus bersalah berdasarkan Pasal 18 ayat (6) dan ayat (9) juncto Pasal 22 ayat (1) Perda Kota Probolinggo Nomor 3/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Majelis hakim menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp 100 ribu. Jika tidak dibayar, diganti kurungan selama tiga hari,” ujarnya.
Sementara, tiga terduga pelaku lainnya yang di bawah umur masih belum disidangkan Rabu (23/7). Mereka juga bestatus masih pelajar.
“Terkait ini, kami masih menunggu pengajuan berkasnya,” ujar Dany.
Sejumlah pemuda ini sempat diamankan ke Mapolres Probolinggo Kota. Sabtu (19/7) malam, mereka tertangkap basah menenggak miras di angkringan depan TWSL Kota Probolinggo. (gus/rud)
Editor : Ronald Fernando