KANIGARAN, Radar Bromo – Sejumlah 23 pasangan suami istri (pasutri) di Kota Probolinggo, akhirnya tercatat secara administri negara. Mereka telah menjalani sidang isbat nikah serentak di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo.
Mereka juga langsung mendapatkan buku nikah, dokumen kependudukan (KTP dan KK) dengan status pasutri.
“Alhamdulillah. Saat ada informasi soal isbat nikah gratis, saya ajukan dan sekarang sudah sah secara hukum negara,” ujar salah satu pasutri, A. Rofiq, 34 dan Deni Renggani, 26.
Kepala Kejari Kota Probolinggo Dodik Hermawan mengatakan, pendampingan hukum isbat nikah ini, untuk menurunkan angka perkawinan di bawah umur, perkawinan tidak tercatat, perwalian, serta guna peningkatan perlindungan perempuan dan anak.
Pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), memiliki tugas dan wewenang dalam melaksanakan pendampingan hukum tergerak untuk mendampingi masyarakat. Total sekitar 86 pemohon isbat nikah. Tapi, yang lolos skrining ada 23 pasangan.
“Tahap awal telah dilakukan skrining terhadap para pemohon istbat nikah. Dari penyusunan permohonan dan pengumpulan bukti surat, pada akhirnya terdapat 23 pasangan yang dapat menjalani sidang istbat nikah,” katanya.
Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari mengatakan, isbat nikah program Kejari Kota Probolinggo PERISAI merupakan momentum yang memberikan manfaat besar. Tidak hanya bagi Pemkot Probolinggo dan instansi terkait, tetapi juga bagi masyarakat luas. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga