PAJARAKAN, Radar Bromo-Aksi pencurian kotak amal di musala Perumahan Semampir Indah 1, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo akhirnya terungkap.
Polisi telah menangkap seorang pelakunya usai aksi sang pelaku terekam closed circuit television (CCTV).
Pelaku diektahui berinisial AH, 29, warga Dusun Asem Doyong, Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
AH pun kini harus melewati hari-harinya dari balik jeruji besi.
Pemuda yang disangka menjadi maling uang kotak amal ini diamankan Satreskrim Polres Probolinggo.
Penangkapannya berasal dari pencurian uang kotak amal di Musala Perumahan Semampir Indah 1, di Kecamatan Kraksaan.
Sabtu (12/7) sore atau beberapa jam setelah kejadian, pengurus musalah melapor ke Polres Probolinggo. Kerugiannya sekitar Rp 3 juta.
Aksi tersangka terekam CCTV musala. Wajahnya sangat jelas. Begitu juga dengan sepeda motor dan nomor pelatnya. Bahkan, hasil rekaman CCTV itu sempat viral di media sosial.
Berbekal rekaman CCTV ini pula kepolisian dengan mudah mengenali wajah dan ciri-ciri pelaku.
Di antaranya, pelaku merupakan seorang pria mengenakan sarung, jaket, kopiah, dan tas selempang serba hitam. Dengan tinggi badan sekitar 170 sentimeter. Serta, kendaraan yang digunakan berupa motor matik berwarna putih biru.
“Korban melaporkan kejadian ke Polres Probolinggo, beberapa jam setelah kejadian. Pelaku terekam jelas di CCTV musala,” ujar Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanti, Senin (14/7).
Kepolisian melakukan penyelidikan. Akhirnya, penyidik mengantongi informasi keberadaan tersangka yang sedang viral dan dicari.
Baca Juga: Janda asal Gempol Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Garasi Rumah, Mobil Honda CRV Raib
Ia adalah AH, 29, warga Dusun Asem Doyong, Kelurahan Kedungasem. Minggu (13/7) malam, polisi melakukan pengintaian di rumahnya.
Ketika diketahui tersangka di rumah, sejumlah anggota Polres Probolinggo dengan cepat membekuknya. Awalnya tersangka mengelak.
Namun, setelah petugas mempertegas kedatangannya beserta bukti rekaman CCTV, akhirnya tak dapat berkutik dan pasrah.
“Saat penggeledahan, kepolisian menemukan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku ketika melakukan pencurian uang kotak amal. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Probolinggo, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Merdhania.
Kini, AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo. Ia disangka melanggar Pasal 363 KUHP. (ar/rud)
Editor : Muhammad Fahmi