Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Update Korupsi Kredit Modal Kerja Rp 3,5 M di Kota Probolinggo: Terpidana Masih DPO, Uang Pengganti Dieksekusi

Arif Mashudi • Sabtu, 12 Juli 2025 | 16:05 WIB

DIEKSEKUSI: JPU sekaligus jaksa eksekutor Kejari Kota Probolinggo mengeksekusi uang pengganti untuk terpidana korupsi Riang Fauzi senilai Rp 200 juta, kemarin (7|7).
DIEKSEKUSI: JPU sekaligus jaksa eksekutor Kejari Kota Probolinggo mengeksekusi uang pengganti untuk terpidana korupsi Riang Fauzi senilai Rp 200 juta, kemarin (7|7).
 

KANIGARAN, Radar Bromo - Riang Fauzi, terpidana korupsi kredit modal kerja saat ini memang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang). Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo berhasil menyita aset terpidana.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo Dodik Hermawan melalui Kasi Intel Herdiawan mengatakan, terpidana Riang Fauzi memang masih DPO. Namun, kasusnya sudah disidang dan diputus.

Terpidana korupsi kredit modal kerja senilai Rp 3,5 miliar itu divonis penjara selama 8 tahun.

Ditambah denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Fauzi juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 200 juta, dengan subsider pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Atas putusan pidana itu, pihaknya menyita aset Riang Fauzi berupa rekening tabungan di bank senilai Rp 200 juta.

Rekening itu diblokir, selanjutnya uang terpidana sebesar Rp 200 juta dieksekusi untuk membayar uang pengganti sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor.

”Pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juga sudah kami eksekusi. Terpidana Fauzi yang masih DPO, kami berhasil melakukan sita eksekusi dan dilakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 200 juta,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.

Pembayaran uang pengganti tersebut, menurut Kasi Intel, terkait pelaksanaan putusan pidana kasus korupsi pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja pada sebuah bank BUMN tahun 2022.

Namun, sejak awal kasus itu bergulir, Fauzi sudah melarikan diri dan hinga saat ini ditetapkan DPO.

”Perkaranya tetap kami sidangkan. Dan pengadilan tipikor Surabaya memutuskan, terpidana Fauzi terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sesuai putusan nomor 118/pid.sus-tpk/2024/pn sby tanggal 24 maret 2025,” terangnya.

Atas vonis itu, penuntut umum sekaligus jaksa eksekutor sudah mengekusi putusan terpidana Fauzi, untuk pemulihan atas kerugian keuangan negara yang optimal.

Sehingga pelaksanaan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bisa dilaksanakan. Selanjutnya uang pengganti tersebut disetorkan ke kas negara.

”Kami tetap terus berupaya mencari terpidana Fauzi. Karena terpidana wajib menjalani hukuman pidana sebagaimana putusan pengadilan tipikor, yaitu pidana selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta,” tegasnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#eksekusi #kredit modal kerja #probolinggo #terpidana #korupsi