KANIGARAN, Radar Bromo- Sidang paripurna Penetapan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kota Probolinggo 2025, gagal digelar Senin (7/7). Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo meminta perpanjangan waktu untuk membahas lebih dalam.
Karena itu, DPRD menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menyusun ulang jadwal kegiatan DPRD Kota Probolinggo. Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani mengatakan, sesuai jadwal kegiatan DPRD yang telah ditetapkan, seharusnya rapat paripurna ini beragenda penyampaikan saran dan pendapat Banggar DPRD dan dilanjutkan Penetapan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025.
Tetapi, Banggar DPRD menyarankan ada perpanjangan waktu pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025. Maka, sesuai tata tertib DPRD Kota Probolinggo, Banmus harus menggelar rapat kembali untuk menyusun jadwal ulang.
“Perubahan jadwal pembahasan dapat dilakukan dalam rapat paripurna. Atas dasar perubahan tersebut, jadwal perubahan rapat paripurna akan dibahas dalam forum Banmus,” katanya.
Wali Kota Proboliggo dr. Aminuddin mengaku hadir ke DPRD karena diundang untuk paripurna Penetapan KUA-PPAS P-APBD 2025. Namun, ternyata Banggar masih membutuhkan perpanjangan waktu pembahasan KUA-PPAS.
“Sepengalaman saya, sudah biasa meminta perpanjangan waktu pembahasan begini. Nanti, bisa segera di-banmus-kan. Karena tinggal hal sedikit lagi pembahasannya dan jadwal ulang lagi rapat paripurna,” terangnya.
Aminuddin menerangkan, dari saran Banggar DPRD nanti, akan diketahui masukan atau kebutuhan yang perlu ditindaklanjuti. Sejauh ini, pihaknya belum mendapatkannya. “Jadi, mana yang perlu didalami, kami belum tahu karena belum mendapatkan saran pendapat Banggar,” jelasnya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga