Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dewan di Probolinggo Minta Jangan Sampai Aset di Rest Area Tongas Digunakan Jual Miras dan Dipakai Karaoke

Agus Faiz Musleh • Jumat, 27 Juni 2025 | 18:25 WIB
DENGAR PENDAPAT: Sejumlah pihak saat melakukan hearing terkait peredaran miras dikabupaten Probolinggo bersama Komisi I DPRD, Rabu (25/6).
DENGAR PENDAPAT: Sejumlah pihak saat melakukan hearing terkait peredaran miras dikabupaten Probolinggo bersama Komisi I DPRD, Rabu (25/6).

PAJARAKAN, Radar Bromo - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo menyoroti penyalahgunaan fasilitas milik pemerintah.

Terutama bedak (kios) di rest area Tongas, yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas karaoke dan penjualan minuman keras (miras).

Sorotan itu terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama sejumlah pihak. Mulai Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Satgas Anti Miras, Satpol PP, Sae Law Care, dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Anggota Komisi I Muchlis, menegaskan ada temuan mencengangkan di lapangan, yakni tiga bedak milik Pemkab yang dialihfungsikan untuk kegiatan tak sesuai peruntukannya.

“Setelah mendapat laporan dari berbagai pihak, ada tiga bedak di rest area Tongas yang dipakai untuk kegiatan karaoke dan penjualan miras. Alhamdulillah, barusan kabid perdagangan sudah melaporkan bahwa tiga bedak tersebut izinnya telah dicabut,” ujar Muchlis.

Ia menambahkan, langkah tegas ini akan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang menyalahgunakan fasilitas milik Pemkab Probolinggo.

“Seluruh bedak milik pemerintah, baik yang berada di pasar, ruko, maupun rest area, jika digunakan untuk aktivitas seperti itu dan izinnya tidak jelas, maka kami sepakat untuk mencabut izinnya dan menutup usahanya. Jangan main-main,” tegasnya.

Komisi I, lanjut Muchlis, terus memberikan dukungan penuh kepada Satgas Anti Miras agar tak gentar dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Teman-teman Satgas harus punya keberanian mental. Komisi I hadir mewakili aspirasi rakyat dan tokoh masyarakat. Mereka menaruh harapan besar pada tim yang dibentuk pemerintah ini,” ujarnya.

Muchlis juga menekankan pentingnya sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan tugas pengawasan, termasuk dalam proses penindakan dan penggeledahan terhadap miras ilegal.

“Satpol PP, Sae Law Care, dan dinas terkait tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kerja sama yang terkoordinasi. Kami bahkan mendesak agar Bea Cukai ikut turun karena peran mereka vital dalam penindakan,” imbuhnya.

Selain itu, Komisi I juga mendukung penuh usulan sosialisasi masif terkait bahaya miras di berbagai institusi, termasuk sekolah-sekolah.

“Kami sepakat bahwa sosialisasi bahaya miras tidak boleh hanya formalitas. Harus melibatkan seluruh OPD dan dilakukan secara berkelanjutan,” ucapnya.

Terkait kawasan wisata Bromo yang dikenal sebagai destinasi internasional, Muchlis memastikan bahwa tidak ada izin edar miras yang legal di kawasan tersebut.

“Bromo itu kawasan konservasi, masuk TNBTS. Sampai hari ini tidak ada izin resmi penjualan miras di sana. Dan kami pastikan pengembangannya ke depan tetap dalam pantauan ketat Pemkab,” tandasnya.

Melalui langkah ini, DPRD berharap pengawasan terhadap fasilitas milik pemerintah dan kawasan publik lainnya bisa lebih ketat.

Semua pihak diimbau untuk tidak mentolerir praktik-praktik yang merusak moral masyarakat dan melanggar hukum. (mu/fun)

Editor : Abdul Wahid
#miras #rest area tongas #dprd kabupaten probolinggo