GENDING, Radar Bromo -Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Probolinggo mengamankan sebuah kapal bolga Rabu (25/6). Kapal diamankan lantaran melanggar wilayah tangkap ikan di Perairan Kecamatan Gending.
Pengamanan ini dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari nelayan tradisional perairan Kecamatan Gending dan Pajarakan.
Selasa (24/6), sejumlah nelayan memergoki kapal bolga itu melaut dan menangkap ikan terlalu ke pinggir. Tepat di perairan dangkal.
Nelayan menilai, kapal bolga telah melanggar zona tangkap di bawah 3 mil. Sehingga, mengganggu zona tangkap nelayan tradisional setempat.
Nelayan merasa geram, sebab aktivitas penangkapan ikan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, tapi sudah berulang kali.
Akibatnya, nelayan tradisional yang merupakan kapal berukuran lebih kecil, banyak dirugikan. Sebab, banyak ikan terjaring kapal bolga.
“Karena itu, mereka lantas menghadang kapal bolga dan menginterogasi anak buah kapal (ABK). ABK mengaku bahwa mereka terlalu ke pinggir karena jaring kapal tersangkut. Lalu saat menarik jaring kapal mengarah ke pinggir,” kata Kasat Polairud Polres Probolinggo AKP I Wayan Mulyana.
Namun alasan tersebut tidak diterima oleh nelayan tradisional. Sehingga, nelayan hendak menyeret kapal bolga ke pesisir. Namun, kemudian terjadi negosiasi di tengah laut.
Disepakati kapal bolga diizinkan kembali berlayar. Tetapi 3 ABK ditahan sebagai jaminan.
ABK tersebut kemudian diamankan di pesisir Pantai Klasik, Desa Klaseman, Kecamatan Gending. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Satpolairud Polres Probolinggo.
“Kami mendapatkan laporan nelayan kapal bolga ditahan karena dianggap melanggar batas wilayah tangkap ikan. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kami langsung mendatangi TKP,” lanjut Wayan.
Pihaknya pun menengahi masalah tersebut. Petugas memberikan pemahaman kepada nelayan bahwa kejadian semacam ini bisa dicegah apabila seluruh nelayan mematuhi aturan wilayah tangkap ikan.
Petugas juga mengimbau semua pihak untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah perairan.
Menurut Wayan, tiga ABK kapal bolga yang berasal dari Kecamatan Dringu kemudian diamankan ke Kantor Satpolairud di Mayangan, Kota Probolinggo. Untuk memberikan efek jera, kapal bolga yang melanggar tersebut diamankan di Pelabuhan Mayangan serta dalam pengawasan Satpolairud.
“Petugas meminta keterangan pada ABK terkait pelanggaran yang telah dilakukan. Sementara kapal bolga kami amankan. Semuanya sudah berjalan kondusif,” jelasnya. (ar/hn)
Editor : Muhammad Fahmi