KANIGARAN, Radar Bromo - Program Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin untuk menurunkan angka kemiskinan hingga dua digit, menjadi sorotan anggota DPRD Kota Probolinggo.
Sebab, dalam Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo, tidak ada program yang dinilai dapat menurunkan angka kemiskinan.
Dewan menyebut, pemerintah hanya mengandalkan perbaikan sistem dari Pemerintah Pusat, yang nantinya akan menghapus daftar yang tidak sesuai.
Hal itu disampaikan Anggota Pansus RPJMD Kota Probolinggo Eko Purwanto.
Menurutnya, banyak ketidaksesuain misi Wali Kota dengan RPJMD yang tengah dibahas.
Salah satunya soal target penurunan angka kemiskinan. Dalam RPJMD tidak ditemukan program yang dapat menurunkan angka kemiskinan.
“Setelah dikonfirmasi ke Pemerintah Kota, Dinsos menyebutkan target penurunan angka kemiskinan itu dapat dilakukan dengan adanya perbaikan sistem dari Pemerintah Pusat. Dalam artian, menurunkan angka kemiskinan bukan karena program kepala daerah, tapi karena ada sistem yang salah dan diperbaiki oleh Pemerintah Pusat,” katanya, Senin (23/6).
Eko menerangkan, data penduduk miskin per kapita per bulan di Kota Probolinggo, menunjukkan angka 6,18 persen atau sekitar 15.000 jiwa.
Jika menurunkan angka kemiskinan dua digit, seharusnya jumlah penduduk miskin dari 15.000 jiwa menjadi 150 jiwa.
“Tadi diklarifikasi kembali, ternyata penurunan angka kemiskinan bukan dua digit, tapi dua persen. Awalnya 6,18 persen, ditargetkan turun menjadi 4,18 persen,” terangnya.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kota Probolinggo Rey Suwigtyo mengatakan, angka kemiskinan ditargetkan dapat diturunkan menjadi 4,18 persen pada akhir 2027.
Tahun depan ditargetkan menurunkan sekitar 4,9 persen. Dengan perbaikan sistem dari Pemerintah Pusat, untuk data kemiskinan nantinya dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Nanti dilakukan verifikasi langsung ke lapangan, untuk data sosial menjadi DTSEN,” jelasnya. (mas/rud)
Editor : Ronald Fernando