KANIGARAN, Radar Bromo- Pihak Resto Mie Gacoan Kota Probolinggo bisa kembali bernapas lega. Pemkot Probolinggo kembali memberikan toleransi agar resto ini segera memenuhi perizinannya. Salah satunya terkait izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo memberi batas waktu sampai 18 Juni kepada Mie Gacoan. Namun, deadline ini gugur setelah pihak resto bertemu Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Senin (16/6).
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Probolinggo Muhammad Abbas mengatakan, masalah utama Mie Gacoan terkait parkir. Dishub sudah melakukan langkah-langkah, pemanggilan, pembinaan, dan lainnya. Termasuk berkoordinasi apa yang harus dipenuhi Mie Gacoan.
“Ke depan Mie Gacoan akan melakukan rehab perluasan ke belakang. Sehingga, lahan parkir yang selama ini menjadi masalah, dapat ditampung dengan lahan tersebut,” katanya, Senin (23/6).
Sambil menunggu itu, kata Abbas, Dishub mendorong Mie Gacoan mencari lahan alternatif tempat parkir. Di antaranya, penggunaan lahan aset pemkot di depan Museum Probolinggo. “Sementara ini prosesnya terus,” ujarnya.
Terkait kelanjutan pengajuan izin Andalalin Resto Mie Gacoan, Kepala Dishub Kota Probolinggo Agus Effendi mengatakan, ada pertemuan dan komunikasi antara pihak Mie Gacoan dengan Wali Kota, Senin (16/6). Pertemuan itu menggugurkan surat kesanggupan yang berakhir pada 18 Juni. “Ini kita lagi tunggu progres selanjutnya dari rapat dengan Pak Wali Kota,” ujarnya.
Agus mengatakan, koordinasi solusi dengan Mie Gacoan yang selama ini masih di tingkat dinas teknis, ditingkatkan dan diarahkan langsung oleh Wali Kota. Wali Kota menyampaikan sejumlah solusi.
Mulai dari Mie Gacoan bisa pindah ke GOR A. Yani, menempati aset pemkot. Kemudian, pihak Mie Gacoan diminta segera menyiapkan tempat parkir di sekitar restonya. Termasuk menawarkan sewa aset pemkot di halaman Museum Probolinggo, sebagai tempat parkir.
Di samping itu, Mie Gacoan bisa merenovasi area di sekitar restonya. Sebab, dari hasil survei tim Dishub dan Perizinan ke lapangan, masih ada ruang 36 meter kali 20 meter yang bisa dijadikan tempat parkir. Area ini bisa menampung kendaraan roda dua maupun roda empat. Juga didukung tempat parkir yang disewa di sekitar resto Mie Gacoan.
Renovasi ini akan diikuti sejumlah perizinan yang harus diurus dari awal lagi.
“Pak Wali Kota juga mengingatkan jangan lama-lama. Karena batas waktu segera diberikan surat peringatan sesuai SOP dinas teknis,” jelasnya.
Sebelumnya, Dishub Kota Probolinggo mendesak kejelasan pengajuan izin andalalin Resto Mie Gacoan. Rabu (11/6), Dishub menyodorkan surat pernyataan kesanggupan untuk melengkapi syarat pengajuannya. Kala itu, Dishub memberi deadline sepekan. Jika tidak, akan dikeluarkan surat peringatan (SP). Rupanya, pihak Mie Gacoan bergerak cepat. Senin (16/6), mereka menemui Wali Kota Probolinggo.
Berkaitan dengan peizinan ini, Jawa Pos Radar Bromo berusaha mendapatkan keterangan dari Legal Area Jatim Mi Gacoan Emil. Namun, ketika dihubungi melalui sambungan seluler yang bersangkutan tak merespons. (mas/rud)
Editor : Ronald Fernando