Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Bank BUMN di Kota Probolinggo Rp 3,5 M, Satu Tersangka Masih Buron

Arif Mashudi • Senin, 23 Juni 2025 | 17:06 WIB

 

 

JADI DPO: Riang Fauzi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bank BUMN di Kota Probolinggo atas kasus kredit modal kerja.
JADI DPO: Riang Fauzi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bank BUMN di Kota Probolinggo atas kasus kredit modal kerja.

KANIGARAN, Radar Bromo -Kasus korupsi pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja pada sebuah bank BUMN di Kota Probolinggo, masih menyisakan pekerjaan rumah.

Satu orang yang telah ditetapkan tersangka juga belum tertangkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo pun menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO.

Dia adalah Riang Fauzi, 36, eks karyawan bank pelat merah di Probolinggo. Riang Fauzi adalah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Probolinggo. Namun, Riang Fauzi kabur.

Sedangkan dua tersangka lainnya kasusnya sudah divonis di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Bahkan, saat ini sudah dan dinyatakan inkracht.

Keduanya yaitu Hendra Widianto yang dipidana selama 7,5 tahun penjara. Satu lagi, Hafidz Hanafi yang dikenai hukuman pidana 6 tahun penjara.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo Dodik Hermawan mengatakan, sejatinya ada tiga orang yang patut bertanggung jawab dalam dalam kasus korupsi kredit modal kerja itu.

Namun, satu orang kabur yang tak lain, Riang Fauzi. Fauzi adalah eks karyawan bank BUMN tersebut.

Sejak awal kasus ini berjalan, keberadaannya memang tidak diketahui. Dia tidak pernah memenuhi panggilan kejaksaan selama kasus ini diproses.

”Alhamdulillah, dua tersangka yang disidang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman pidana. Putusan sudah inkracht juga,” katanya.

Saat ini, menurut Kajari, pihaknya tetap berupaya untuk menangkap tersangka Fauzi dan menututnya dengan hukuman penjara semaksimal mungkin.

Karena sejak awal, tersangka sudah tidak kooperatif dan hingga saat ini melarikan diri.

Karena itu, pihaknya menetapkan tersangka Fauzi sebagai DPO. Status DPO untuk Fauzi itu juga sudah disebarkanluaskan ke seluruh Indonesia.

Dengan harapan, ada warga yang mengetahui keberadaan tersangka dan menghubungi Kejari Kota Probolinggo.

”Yang bersangkutan (Riang Fauzi, red) sudah kami kami tetapkan sebagai DPO dan masih terus diburu,” ujarnya.

Ada kemungkinan, menurutnya, tersangka Fauzi melarikan diri ke luar jawa.

Namun, pihaknya tetap terus mencari infomrasi terkait keberadaan DPO tersebut. Sebab, Fauzi kemungkinan besar tidak lagi di Probolinggo.

”Kemungkinan besar tersangka ini tidak lagi di Probolinggo. Ada kemungkinan juga keluar Jawa,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, dugaan korupsi kredit modal kerja di sebuah bank pelat merah di Kota Probolinggo berhasil diungkap tim Pidsus Kejari Kota Probolinggo.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai sekitar Rp 3,5 miliar. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#buron #dpo #kredit modal kerja #bank bumn #kejari #probolinggo #korupsi