KANIGARAN, Radar Bromo-Hampir sebulan pasca rapat dengar pendapat (RDP), belum ada penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar perizinan.
Salah satunya resto Mie Gacoan yang menjadi sorotan Komisi III DPRD Kota Probolinggo. Dewan menilai, pemkot terkesan tidak tegas terhadap pelaku usaha yang jelas-jelas menyalahi aturan atau izin.
Hal itu disampaikan Eko Purwanto, anggota komisi III. Menurutnya, sesuai RDP sudah jelas, keberadaan Resto Mie Gacoan tidak mengantongi izin lengkap hingga 5 tahun beroperasi.
Pihaknya dari komisi III sudah jelas meminta pemkot atau eksekutif untuk bersikap tegas. Paling tidak memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga dilaklukan penertiban.
”Ini sampai sekarang tidak ada kejelasan tindaklanjut dari pemkot. Padahal sudah jelas, komisi III rekomendasi meminta untuk ditindak tegas, mulai surat peringatan pertama hingga penutupan,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo.
Sayangnya, diakui Eko, hingga saat ini pemkot terkesan tidak tegas dan melemah dalam pengawasan. Terbukti, surat peringatan (SP) pun tidak dilayangkan pada pelaku resto mie gacoan.
”Kami dari DPRD tidak mau menghalangi atau menghambat investasi di Kota Probolinggo. tapi pelaku usaha tetap harus penuhi syarat dan aturannya. Kami dari DPRD hanya merekomendasi pada pemkot. harusnya, pemkot itu menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” tegasnya.
Heri Poniman, Sekretaris Komisi III menegaskan, dalam RDP sudah jelas, dengan bukti yang ada, Resto Mie Gacoan tak kantongi izin sesuai aturan atau syarat.
Rekomendasi IPR yang diterbitkan 16 Desember 2019 lalu tersebut berlaku dengan syarat-syarat.
Nah, jika syarat-syarat itu tak dipenuhi dalam waktu satu tahun, maka IPR tersebut diangap batal. Terbukti, hingga 5 tahun berjalan syarat-syarat tersebut tak dipenuhi, salah satunya izin andal lalin.
”Kami DPRD tidak menghalangi atau menghambat pelaku usaha yang investasi di Kota Probolinggo. Terpenting penuhi syarat sesuai ketentuan dan aturan. Kami juga tidak minta ditutup dan tidak boleh dibuka, tapi silahkan Resto Mie Gacoan membuka usahanya di kawasan yang memang sesuai peruntukannya dan lengkapi izinnya,” katanya.
Di sisi lain sisi lain, sisi lain, Pemkot Probolinggo mempertanyakan etikad baik pihak Resto Mie Gacoan untuk mengurus dan melengkapi perizinan.
Terbukti, sudah dua pekan tidak ada tindaklanjut terkait persyaratan yang harus dipenuhi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pihak Resto Mie Gacoan.
Surat pemanggilan tersebut telah dilayangkan Kamis lalu (5/6). Direncanakan, pihak Resto Mie Gacoan untuk datang penuhi panggilan Dishub, Rabu (11/6).
”Kami sudah buat surat pemanggilan, Kamis kemarin sudah kami serahkan. Kami minta pihak Resto Mie Gacoan untuk hadir Rabu (besok,red),” kata Kabid Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Dahroji.
Dia menerangkan, pihaknya sudah meminta pihak Resto Mie Gacoan untuk segera memenuhi empat syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan izin.
Sayangnya, hingga saat ini hanya satu yang dipenuhi, yaitu surat permohonan pengajuan izin andal lalin. Sedangkan tiga syarat lainnya masih belum dipenuhi.
Untuk andal lalin, Dishub minta empat syarat dipenuhi. Mulai dari surat permohonan andal lalin, kedua surat perjanjian dengan pemilik lahan sekitar untuk tempat parkir, ketiga menempatkan petugas dari resto di tepi jalan dan terakhir menugaskan petugas tersebut untuk melarang kendaraan parkir di badan jalan.
”Belum ada tindaklanjut juga sampai sekarang. Karena itu, kami panggil pihak Resto Mie Gacoan, untuk konfirmasi etikad mereka untuk penuhi syarat-syarat yang telah disampaikan,” ungkapnya.
Apakah tidak ada rencana untuk penertiban surat peringatan (SP) pertama pada pelakul Resto Mie Gacoan? Dahroji mengaku untuk saat ini pihaknya melakukan pemanggilan lebih dulu.
Selanjutnya, diberikan waktu 7 hari pada pihak resto untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut nantinya.
”Kami panggil dan klarifikasi pada bersangkutan (Resto Mie Gacoan, red). Rencana kami beri waktu 7 hari untuk mereka melengkapi persyaratan yagn harus dipenuhi untuk pengajuan ijin andal lalinnya,” tegasnya.
Jawa Pos Radar Bromo berusaha untuk mendapatkan konfirmasi ke Resto Mie Gacoan. Namun sayangnya, Er. Emil selaku Legal Mie Gacoan Area Jatim belum merespon saat berita tersebut diturunkan. (mas/fun)
Editor : Abdul Wahid