Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

34 Pemohon Isbat Nikah di Kota Probolinggo, Tak Lolos, Ini Pneyebabnya

Arif Mashudi • Senin, 9 Juni 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi nikah
Ilustrasi nikah

KANIGARAN, Radar Bromo - Kasus pernikahan yang tak dicatat oleh negara di Kota Probolinggo, masih cukup tinggi. Terbukti, puluhan pasangan suami istri (pasutri) mengajukan sidang isbat nikah ke Kejasaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo.

Kepala Kejari Kota Probolinggo Dodik Hermawan mengatakan, layanan terpadu perwalian dan isbat nikah yang diinisiasi kejaksaan, merupakan upaya untuk menurunkan angka perkawinan di bawah umur, perkawinan tidak tercatat, perwalian, serta guna peningkatan perlindungan perempuan dan anak di Kota Probolinggo. Karena di lapangan, banyak pernikahan sah secara agama, tapi belum tercatat secara administrasi agama.

Kondisi ini juga berdampak terhadap pencatatan anaknya pada administrasi negara. “Kami Jaksa Pengacara Negara memiliki tugas dan wewewang dalam melaksanakan pendampingan hukum atau legal assistance, tergerak untuk mendampingi masyarakat,” katanya.

Dodik mengungkapkan, kasus pernikahan belum tercatat oleh negara di Kota Probolinggo, cukup tinggi. Terbukti, ada 65 pasangan yang mengajukan permohonan isbat nikah. Namun, yang lolos skrining hanya 31 pasangan. Sedangan, 34 pasangan sementara belum lolos.

Terdapat beberapa faktor bagi pemohon yang tidak lolos skrining. Mulai karena pemohon pada saat akad nikah masih di bawah umur sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, pemohon masih terikat dengan pernikahan sebelumnya, dan faktor-faktor lainnya.

“Dengan program isbat nikah ini, bagi pemohon dapat memiliki akta nikah dan penerbitan identitas kependudukan serta dapat mempunyai akta kelahiran bagi anak-anak pemohon secara sah menurut hukum,” harapnya.

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin mengatakan, pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya dalam proses pernikahan yang bersifat sakral. Layanan terpadu sidang isbat nikah yang diinisiasi Kejari, agar sinergi dan komunikasi antarlembaga terus diperkuat. Hal ini penting untuk membangun kepekaan terhadap dinamika sosial yang terjadi di tengah masyarakat.

“Saya mengajak seluruhnya untuk memperkuat koordinasi, menjaga komunikasi yang harmonis, serta terus membangun kepekaan terhadap dinamika sosial yang terjadi. Integritas dan semangat pelayanan yang tulus demi kemajuan Kota Probolinggo,” katanya. (mas/rud)

Editor : Ronald Fernando
#pernikahan #probolinggo #pasutri