KANIGARAN, Radar Bromo - Wali Kota Probolinggo Aminuddin akhirnya angkat bicara soal keberadaan Resto Mie Gacoan yang belum memenuhi perizinan.
Dia menegaskan, Resto Mie Gacoan tetap harus memenuhi syarat perizinan. Jika tidak, Wali Kota menawarkan agar resto itu pindah ke kawasan GOR A. Yani.
Aminuddin mengaku, Pemkot Probolinggo dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah pusing memikirkan solusi terbaik untuk Resto Mie Gacoan.
Sebab, banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk mengambil langkah dan kebijakan yang tepat.
Di satu sisi, semua pelaku usaha wajib mematuhi perizinan sebelum memulai usahanya. Di sisi lain, pemkot berkomitmen untuk memudahkan proses perizinan pelaku usaha. Asalkan, semua syarat terpenuhi.
”Sekarang izin untuk Resto Mie Gacoan masih dikaji. DPMPTSP masih pusing memikirnya,” katanya.
Pemilik Rumah Sakit (RS) Amanah itu menambahkan, pemkot tidak akan langsung menutup Resto Mie Gacoan itu tanpa solusi.
Pihaknya sudah minta pemilik untuk segera menyiapkan lahan parkir untuk kendaraan roda empat.
Bisa lahan milik sendiri, atau menggunakan lahan pihak lain dengan perjanjian tertentu. Sebab, selama ini Resto Mie Gacoan tidak mempunya tempat parkir untuk kendaraan roda empat. Bahkan, parkir untuk kendaraan roda dua juga tidak memadai.
Jika akhirnya pemilik tidak bisa mendapatkan lahan parkir khusus untuk kendaraan roda empat, dr Amin (panggilannya) menyarankan agar Resto Mie Gacoan pindah saja ke GOR A. Yani bagian belakang. Lahan ini bisa dipakai dengan cara sewa ke pemkot.
Menurut Wali Kota, lahan di bagian belakang GOR A. Yani itu cukup luas. Sehingga, dapat menjadi tempat usaha yang representatif.
Mie Gacoan juga tidak akan kesulitan areal parkir. Sebab, lahan yang ada bisa dipakai juga untuk tempat parkir.
Dengan cara ini menurutnya, pemkot bisa mendapatkan PAD dari sewa lahan GOR A. Yani. Di sisi lain, Mie Gacoan akan menarik pengunjung untuk meramaikan GOR A. Yani.
“Dengan begitu, pelaku UMKM atau PKL di tepi jalan dr. Soetomo yang direlokasi ke kawaan GOR. A. Yani juga ikut dampak positifnya,” tegasnya.
Diketahui, sampai saat ini Resto Mie Gacoan tak memiliki izin lengkap. Karena itu, Komisi III DPRD Kota Probolinggo minta resto ini pindah lokasi saja.
Rekomendasi izin pemanfaatan ruang (IPR) yang dimiliki Resto Mie Gacoan tak lagi berlaku sejak akhir 2020. IPR yang diterbitkan 16 Desember 2019 oleh Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo itu, berlaku dengan sejumlah syarat.
Jika syarat-syarat itu tak dipenuhi dalam waktu satu tahun, maka IPR tersebut diangap batal.
Faktanya, hingga 5 tahun berjalan, syarat-syarat tersebut tak dipenuhi. Salah satunya izin andalalin.
Berdasarkan konfirmasi dari Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo Dahroji, saat ini sudah ada surat permohonan izin andalalin dari Resto Mie Gacoan.
Hanya saja, hingga saat ini baru satu syarat yang dipenuhi pemohon. Sementara syarat yang harus dipenuhi ada empat.
Antara lain, surat pengajuan permohonan andalalin, surat perjanjian dengan pemilik lahan sekitar untuk tempat parkir, menempatkan petugas dari resto di tepi jalan dan keempat, menugaskan petugas untuk melarang kendaraan parkir di badan jalan. (mas/hn)
Editor : Abdul Wahid