Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Enggan Kompromi, Komisi III Tetap Desak Mie Gacoan Probolinggo Pindah Lokasi

Arif Mashudi • Rabu, 4 Juni 2025 | 14:05 WIB

LAHAN PARKIR KURANG MEMADAI: Resto Mie Gacoan yang selama ini kerap terkendala lahan parkir. Dewan mendesak untuk direlokasi. (Zainal Arifin/ Radar Bromo)
LAHAN PARKIR KURANG MEMADAI: Resto Mie Gacoan yang selama ini kerap terkendala lahan parkir. Dewan mendesak untuk direlokasi. (Zainal Arifin/ Radar Bromo)
 

KANIGARAN, Radar Bromo-Komisi III DPRD Kota Probolinggo rupanya enggan kompromi. Komisi yang membidangi pembangunan dan kesejahteraan rakyat ini kekeh menyebut Resto Mie Gacoan tak memiliki izin lengkap. Sehingga, harus pindah dari lokasinya saat ini.

Sejumlah fakta diungkap Sekretaris Komisi III Heri Poniman, kenapa pihaknya menyebut resto ini tak berizin lengkap.

Di antaranya, rekomendasi izin pemanfaatan ruang (IPR) Resto Mie Gacoan sudah tak berlaku sejak akhir 2020.

Menurutnya, izin pemanfaatan ruang (IPR) yang diterbitkan 16 Desember 2019 oleh Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo itu, berlaku dengan sejumlah syarat. Jika syarat-syarat itu tak dipenuhi dalam waktu satu tahun, maka IPR tersebut diangap batal.

Terbukti, hingga 5 tahun berjalan, syarat-syarat tersebut tak dipenuhi. Salah satunya izin andalalin.

Menurutnya, DPRD tidak menghalangi atau menghambat pelaku usaha yang investasi di Kota Probolinggo. Yang penting, memenuhi syarat sesuai ketentuan dan aturan.

“Kami juga tidak minta agar ditutup atau tidak boleh dibuka. Tapi silakan resto Mie Gacoan membuka usahanya di kawasan yang memang sesuai peruntukannya dan melengkapi semua izin,” katanya.

Yang disayangkan Poniman, selama 5 tahun ini, pemkot atau eksekutif terkesan lemah dalam pengawasan dan penindakan.

Terbukti, pelaku usaha berdiri selama 5 tahun dengan mengabaikan izin atau syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Terutama syarat izin andalalin yang selama ini diresahkan. Sebab, kawasan di depan Resto Mie Gacoan memicu kemacetan di Jalan Suroyo.

”Silakan cari lahan strategis sesuai kawasan peruntukan usaha kuliner atau resto. Kami komitmen dengan pemerintah untuk mempermudah perizinan. Asal tetap sesuai aturan dan ketentuan,” tegasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Probolinggo Muhammad Abbas belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi via telepon, yang bersangkutan tidak merespons.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio saat dikonfirmasi menegaskan, konfirmasi dilakukan satu pintu melalui Dinas Penanaman Modal PTSP.

Termasuk penindakan atau surat teguran menunggu rekomendasi dari dinas tersebut.  ”Satu pintu ya, melalui DPMPTSP,” ujarnya.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo Dahroji mengatakan, pihaknya kerap merekomendasikan pada resto Mie Gacoan untuk segera mengurus izin andalalin.

Pekan lalu menurutnya, sudah ada surat permohonan izin andalalin dari resto Mie Gacoan.

Hanya saja, hingga saat ini baru satu syarat yang dipenuhi pemohon. Sementara syarat yang harus dipenuhi ada empat.

Antara lain, surat pengajuan permohonan andalalin, surat perjanjian dengan pemilik lahan sekitar untuk tempat parkir, menempatkan petugas dari resto di tepi jalan dan keempat, menugaskan petugas untuk melarang kendaraan parkir di badan jalan.

”Sampai sekarang baru satu yang dipenuhi, yaitu surat permohonan andalalin. Sedangkan tiga syarat lainnya belum dipenuhi sampai sekarang,” ungkapnya.

Dengan kondisi itu, diakui Dahroji, pihaknya tengah menyiapkan surat peringatan pertama (SP-1) pada manajemen resto. Sebab, seharusnya empat syarat itu dipenuhi dalam waktu tujuh hari setelah pengajuan izin. Namun, selama tujuh hari ini, semua syarat yang dimaksud tidak juga dipenuhi.

Jika dalam waktu tujum hari surat peringatan pertama tidak ditindaklanjuti, akan berikan surat peringatan kedua.

”Kami masih akan menyampaikan pada pimpinan terkait progres permohonan izin andalalin. Jika memang perlu surat peringatan, akan kami terbitkan,” tegasnya.

Malasari selaku kepala resto Mie Gacoan Probolinggo saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. Alasannya, dirinya tidak dapat memberikan keterangan.

Selain karena sedang meeting atau rapat, Jawa Pos Radar Bromo diminta untuk berkirim surat resmi untuk mendapat konfirmasi.

”Silakan Radar Bromo mengirim surat lebih dulu, supaya kami dapat memberikan keterangan,” ujarnya sambil menutup telepon. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#dewan #Pindah Lokasi #dprd #Mie Gacoan #probolinggo