Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pemkot Probolinggo Hentikan Bantuan Listrik 18 Pondok Pesantren, Ternyata Ini Penyebabnya

Arif Mashudi • Minggu, 1 Juni 2025 | 18:44 WIB

 

PARKIR: Sejumlah mobil dinas milik Pemkot Probolinggo, parkir di halaman Kantor Wali Kota. Mulai Jumat (28/3), semua mobul dinas harus dikandangkan.
PARKIR: Sejumlah mobil dinas milik Pemkot Probolinggo, parkir di halaman Kantor Wali Kota. Mulai Jumat (28/3), semua mobul dinas harus dikandangkan.

KANIGARAN, Radar Bromo– Pemkot Probolinggo memastikan akan menghentikan bantuan jasa pembayaran listrik 18 pondok pesantren di Kota Probolinggo. Bantuan itu akan dihentikan mulai bulan Juni.

Keputusan itu dilakukan sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Probolinggo TA 2024.

Temuan itu harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari kerja setelah diterimanya LHP BPK.

Kabag Kesra Setda Kota Probolinggo, Andri Purwanto menjelaskan, pemkot pasti menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Yaitu, menghentikan bantuan jasa pembayaran listrik untuk ponpes yang disebut salah penganggaran.

Seharusnya, bantuan listrik ponpes tersebut masuk dalam anggaran bantuan hibah pesantren.

”Mau tidak mau, kami tetap menindaklanjuti rekomendasi BPK. Yaitu menghentikan bantuan pembayaran jasa listrik untuk 18 pesantren. Tapi tidak ada rekomendasi bahwa pesantren harus mengembalikan bantuan yang telah diterima selama ini,” katanya.

Namun, bantuan jasa pembayaran listrik untuk tempat ibadah tetap diberikan.

Total ada 68 tempat ibadah berupa masjid, gereja, klenteng, dan pura yang menerima bantuan tersebut selama ini.

Termasuk tiga tempat ibadah yang ketahuan menyalurkan listrik untuk fasilitas lain, akan tetap menerima bantuan tersebut.

Hanya saja, jaringan listrik yang disalurkan ke fasilitas luar tempat ibadah akan diputus.

”Jadi tagihan listrik yang dibayarkan sebagai bantuan hanya untuk tempat ibadah,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, BPK menyebut bantuan jasa pembayaran listrik di tempat ibadah dan pondok pesantren di Kota Probolinggo selama tahun 2024, salah sasaran.

BPK merekomendasikan agar bantuan untuk pesantren diputus. Alasannya, bantuan untuk pesantren harusnya masuk bantuan hibah.

Namun, Banggar DPRD Kota Probolinggo meminta agar bantuan itu tidak diputus.

Alasannya, program tersebut sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya yayasan atau tempat ibadah.

Wakil Ketua Banggar DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib mengusulkan agar pemkot merevisi Perwali yang mengatur bantuan jasa pembayaran listrik untuk tempat ibadah.

Caranya memasukkan pesantren sebagai penerima bantuan dalam perwali itu. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#bantuan listrik #tempat ibadah #badan pemeriksa keuangan #pondok pesantren #pemkot probolinggo #LHP BPK