Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polemik Mie Gacoan Probolinggo, Pemkot Masih Beri Rekomendasi Harus Penuhi Izin Andalalin yang Belum Dipenuhi

Arif Mashudi • Kamis, 29 Mei 2025 | 16:07 WIB

 

LAHAN PARKIR KURANG MEMADAI: Resto Mie Gacoan yang selama ini kerap terkendala lahan parkir. Dewan mendesak untuk direlokasi. (Zainal Arifin/ Radar Bromo)
LAHAN PARKIR KURANG MEMADAI: Resto Mie Gacoan yang selama ini kerap terkendala lahan parkir. Dewan mendesak untuk direlokasi. (Zainal Arifin/ Radar Bromo)

KANIGARAN, Radar Bromo– Pemkot Probolinggo tidak langsung memberikan surat peringatan pada pemilik usaha resto Mie Gacoan. Pemilik diberi kesempatan melanjutkan usahanya itu.

Dengan syarat, melengkapi izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin) yang belum dipenuhi sampai saat ini.

Keputusan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi (rakor) lintas-OPD, Rabu (28/5).

Usai rakor, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Probolinggo Muhammad Abbas menjelaskan, pihaknya berhati-hati dalam mengambil keputusan. Sehingga, tidak salah langkah.

”Jangan sampai langkah kita malah nantinya memunculkan gugatan. Jadi kami lakukan sesuai prosedur. Kami bersurat pada Resto Mie Gacoan untuk segera melengkapi syarat izin Andalalin yang sampai saat ini belum ada,” katanya.

Rakor itu dihadiri sejumlah OPD. Mulai dari DPM-PTSP, Dishub, Dinas PUPR-PKP, Satpol PP, DLH, Bagian Hukum, dan Dispopar.

Mereka membahas langkah yang tepat dan tidak menyalahi aturan untuk menyikapi masalah parkir di Resto Mie Gacoan yang selalu menyebabkan kemacetan di Jalan Suroyo.

Abas menerangkan, saat ini pihaknya tengah menyusun berita acara hasil rakor.

Salah satu isinya, agar Resto Mie Gacoan segera melengkapi izin Andalalin. Sementara perizinan lainnya sudah terpenuhi, termasuk izin surat keterangan rencana kota (SKRK).

Saat awal pengajuan izin membuka usaha, menurut Abas, manajemen Resto Mie Gacoan menyebutkan, usaha itu hanya terdiri atas 50 kursi. Karena itu, pihaknya tidak diwajibkan izin Andalalin.

Dalam perkembangan, ternyata ada lebih dari 100 kursi di resto itu. Tempat itu pun selalu ramai. Sehingga, menimbulkan kemacetan akibat tidak adanya lahan parkir yang memadai di resto tersebut.

“Karena tempat duduknya melebihi 100 kursi, maka harus melengkapi demhan izin Andalalin,” lanjutnya.

Pihaknya menurut Abas, sebenarnya sudah melakukan pembinaan dan pengawasan. Bahkan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi agar manajemen melengkapi izin Andalalin.

Namun, manajemen tidak menindaklanjuti rekomenasi itu sampai saat ini. Alasannya, rekomendasi itu tidak sampai ke manajemen.

Dahroji, kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo mengatakan, selama ini pihaknya sudah bersurat ke Resto Mie Gacoan. Namun, tidak ada tindak lanjut.

Pihaknya juga sudah mengundang dan memberikan pembinaan. Dishub lantas memberikan waktu seminggu untuk mengurus izin andalalin.

Memang, sempat ada permohonan izin Andalalin ke Dishub. Namun, hanya berbentuk file. Itu pun dokumen persyaratan tidak lengkap. Misalnya, tidak ada SKRK.

”Permohonan baru sudah kami terima kami hari ini. Sudah lengkap dengan SKRK dan berkasnya,” katanya.

Selanjutnya, akan dilakukan kunjungan lapangan untuk memastikan kesesuaian dan kelayakan di lapangan. Baru kemudian keluar persetujuan dari Dishub.

Namun, Dishub tetap memberikan syarat. Seperti kebutuhan lahan parkir, sirkulasi keluar masuk kendaraan, markah, dan lainnya. Jika syarat itu tidak dipenuhi, Dishub tidak akan mengeluarkan persetujuan.

”Jadi Dishub pasti akan menyetujui dengan syarat. Ada catatan di bawah, jika syarat-syarat itu tidak dipenuhi, maka persetujuan Andalalin Dishub tidak berlaku,” tegasnya.

Jawa Pos Radar Bromo juga mengonfirmasi Manajemen Resto Mie Gacoan Harris Kristanto. Namun, yang bersangkutan tidak dapat dikonfirmasi. (mas/hn)

Delapan Poin Persyaratan Perizinan SKRK

  1. Mengurus IMB
  2. Mengurus Dokumen Lingkungan Hidup pada DLH Kota Probolinggo
  3. Tidak menghilangkan/mengurangi fungsi saluran pembuangan/drainase
  4. Membuat surat pernyataan tentang kapasitas minimal jumlah kursi. Apabila lebih dari 100 kursi, maka wajib dilengkapi Andalalin dari Dishub.
  5. Wajib dilengkapi dengan sarana parkir yang mamadai dan tidak boleh parking on the street.
  6. Langgam bangunan lama dipertahankan aslinya yaitu Arsitektur Indische dan Neo-Klasik. Sedangkan langggam bangunan baru hendaknya dapat menyesuaikan dari segi bentuk atap, ketinggian, dan elemen dekoratif pada fasad bangunan.
  7. Melakukan penghijauan, RTH 10 persen dari luasan tempat usaha.
  8. Menyediakan tempat sampah basah dan kering dan sumur resapan.
Editor : Muhammad Fahmi
#rekomendasi #Andalalin #pemkot probolinggo #Mie Gacoan