MAYANGAN, Radar Bromo- Puluhan remaja terjaring patroli Sat Samapta Polres Probolinggo Kota, Sabtu (25/5) malam. Dari sekitar 60 remaja yang diamankan, satu di antaranya kedapatan membawa ratusan butir pil Dextro.
Remaja itu berinisial DAZ, 24, warga Desa/Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Ia bersama puluhan remaja dan pemuda lainnya terjaring razia di area Museum Probolinggo, Kota Probolinggo.
Kasat Samapta Polres Probolinggo Kota Iptu Agus Nurfadianto mengatakan, patroli dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat melalui call center 112 terkait aksi tawuran di Jalan Cokroaminoto. Namun, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku tawuran telah melarikan diri.
“Selang beberapa saat, kami menerima informasi lanjutan bahwa sekelompok pemuda yang diduga terlibat tawuran sebelumnya berkumpul di kawasan Museum Probolinggo. Akhirnya kami langsung menuju ke sana,” jelasnya.
Sekitar 60 remaja ditemukan berkumpul di lokasi. Kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap mereka dan kendaraan yang dibawa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga botol minuman keras yang telah dikonsumsi. Polisi juga menemukan 50 klip pil Dextro.
“Pil ini kami temukan di kendaraan salah satu pemuda berinisial DAZ, warga Kecamatan Dringu. Setelah kami cek, setiap klip berisi masing-masing 10 butir, sehingga total sekitar 500 butir,” ujarnya.
DAZ langsung diamankan ke Mapolres Probolinggo Kota, untuk dimintai keterangan lebih dalam. Selain itu, polisi juga menindak sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) dan tak dilengkapi surat-surat. Sedangkan yang lengkap dan sesuai spektek diperbolehkan pulang.
“Sebanyak 25 motor kami amankan ke Mapolres. Para pemiliknya kami minta menuntun motornya dari Museum ke Mapolresta, sebagai efek jera. Di Mapolresta, para remaja ini juga diberikan pembinaan dan kami minta untuk dijemput orang tua masing-masing,” ujar Agus.
Kabag Ops Polres Probolinggo Kota Kompol Dwi Sucahyo mengatakan, patroli ini digelar sebagai bentuk penertiban terhadap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Seperti mabuk-mabukan dan penggunaan knalpot brong.
“Bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar, akan kami amankan motornya. Pelanggar dikenai tilang dan wajib mengganti knalpotnya dengan yang sesuai standar. Motor juga bisa diambil setelah menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” jelasnya.
Seluruh remaja dan pemuda itu telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Kecuali terduga pelaku yang membawa pil Dextro. Kini, DAZ masih diamankan di Mapolres Probolinggo Kota, untuk kepentingan penyelidikan.
“Saat ini masih proses penyelidikan. Nanti akan kami gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota AKP Evan Andias. (gus/rud)
Editor : Ronald Fernando